TangerangNews.com

Catat! Ini Nomor Posko Pengaduan THR 2021 di Tangsel

Rachman Deniansyah | Kamis, 29 April 2021 | 17:16 | Dibaca : 1275


Kantor Disnaker Tangsel di Jalan Melati Raya, Villa Melati Mas Blok O 01/03 A, RT 25/01, Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangsel. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)


 

TANGERANGNEWS.com-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 yang dapat diakses hanya melalui pesan singkat. 

 

Tujuannya, guna memberikan informasi, konsultasi, maupun memastikan hak para pekerja untuk mendapatkan haknya, menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021. 

 

"Ada, itu kita sudah membuat posko pengaduan THR. Kami sudah membuat surat edarannya ya. Dasarnya Permenaker No 6 Tahun 2021. Sudah sekitar dua minggu lalu kita kirim," ujar Kadisnaker Kota Tangsel Sukanta saat dihubungi, Kamis (29/4/2021). 

#GOOGLE_ADS#

Ia mengatakan, posko pengaduan tersebut bisa diakses oleh setiap karyawan yang bekerja di wilayah Kota Tangsel. Mereka bisa mengadukan pembayaran THR, jika terjadi masalah. 

 

Tak terbatas hanya kepada karyawan, posko yang didirikan oleh Disnaker itu juga dapat menampung konsultasi yang datang dari pihak perusahaan, jika terdapat kendala dalam pembayaran THR para karyawannya. 

 

Sukanta menuturkan, jika ada yang membutuhkannya, masyarakat dapat langsung datang ke Kantor Disnaker Tangsel yang berlokasi di Jalan Melati Raya, Villa Melati Mas Blok O 01/03 A, RT 25/01, Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangsel. 

 

"Selain datang ke kantor, bisa juga nanti kita undang atau kita datang ke perusahaannya. Atau mereka juga bisa langsung whatsapp," tuturnya. 

 

Adapun kontak yang bisa dihubungi, antara lain : 

 

- Dahlan 081287737116

- Siswanto 081315178871

- Abdurahman 081315596169

- Mohamad Oji 085966463511

- Nuhlodi 082113108616.

- Maulana Said 085770135119.

 

"Sekarang juga sudah banyak yang telpon, jadi perusahaan yang tanya. Dari pekerja belum, perusahaan sudah," pungkasnya.