TANGERANGNEWS.com-Puluhan kendaraan pribadi diberhentikan paksa di Pos Penyekatan yang berlokasi di wilayah Bitung, Kabupaten Tangerang, pada saat hari pertama pelarangan mudik mulai diberlakukan, Kamis (6/5/2021).
Kasat Lantas Polres Tangsel Bayu Marfiando mengatakan, hingga petang ini sudah terdapat sekitar 50 kendaraan yang diberhentikan di dua pos yang didirikan jajaran Polres Tangsel.
"Kalau yang tadi malam itu ada sekitar 15 kendaraan kalau enggak salah. Kemudian sampai sore ini, sudah sekitar ada 50-an (kendaraan)," papar Bayu.
Mayoritas, kata Bayu, mereka kepergok nekat untuk mudik meski larangan telah berlaku. Akibatnya, mereka terpaksa harus putar balik dan mengurungkan niat untuk pergi ke kampung halamannya.
"Diputar balik karena memang ada indikasi mudik. Rata-rata kendaraan pribadi," tuturnya.
#GOOGLE_ADS#
Bayu menerangkan, sanksi putar balik itu diberikan lantaran tak ada satupun dari mereka yang dapet menunjukkan syarat-syarat berpergian, seperti salah satunya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Baik itu pengemudi, ataupun penumpang.
Namun justru, kata Bayu, mereka malah mencoba untuk mengelabuhi petugas yang berjaga.
"Ada yang ngaku mau pulang, mau mudik. Tapi ada juga yang ngakunya kerja. Tapi setelah dilihat dari KTP-nya beda-beda dalam satu kendaraan. Terus ditambah lagi barang bawaannya hampir bisa dipastikan mau mudik kalau dilihat," tuturnya.
Sedangkan untuk tujuannya, bervariasi. Ada yang mengaku ingin ke wilayah Rangkasbitung, ada pula yang mengaku ingin ke Merak, Banten.
Untuk itu, Bayu mengimbau kepada masyarakat untuk patuh terhadap peraturan pemerintah untuk tidak melakukan mudik, terutama di masa pelarangan yang berlangsung hingga Senin (17/5/2021) mendatang.
"Harapan kita dengan pengecekan ini masyarakat juga jadi jera ya untuk mudik. Yang pasti semakin macet, semakin ketat pengecekannya. Jadi enggak bisa lolos," pungkasnya. (RED/RAC)