TangerangNews.com

Mobil Bawa 64 Kg Ganja Digerebek Petugas Polres Metro Tangerang Kota

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 7 Mei 2021 | 10:39 | Dibaca : 1360


Ilustrasi Ganja (Dira Derby / TangerangNews)


 

TANGERANGNEWS.com-Upaya penyelundupan ganja seberat 64 kilogram melalui jasa pengiriman barang berhasil digagalkan Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (5/5/2021). 

 

"Betul, kita berhasil gagalkan pengiriman narkotika jenis ganja di kawasan Jakarta Pusat. Berawal dari informasi di lapangan soal aksi pengiriman ganja, lalu kami langsung melakukan observasi dan penyelidikan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo, Jumat, (7/5/2021).

 

Kurir pengantar ganja itu diketahui berinisial CR. Petugas pun membuntuti gerak-gerik CR selama satu minggu, mulai dari Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, sampai Kantor PT Cargo di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

 

Sampai di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Mei 2021, CR didapati mengambil barang yang diduga narkotika.

 

"Di sana, langsung kita dekati dan diperiksa ternyata ada barang bukti 64 kilogram ganja yang disimpan dalam mobil dengan nomor polisi B-2784-UFO," ujar Pratomo. 

 

Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut didapatkan Aceh. Rencananya diedarkan di wilayah Jakarta.

 

Pada aksinya ini pun, kurir juga memanfaatkan kelengahan petugas yang tengah fokus dalam tugas operasi ketupat jaya.

 #GOOGLE_ADS#

"Dia ini memanfaatkan kelengahan petugas, namun berhasil kita gagalkan, kini yang bersangkutan kita tahan untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

 

Untuk CR nantinya akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.