TangerangNews.com
Dipecat Sepihak, Buruh PT Sejin Datangi Disnakertrans
| Selasa, 28 September 2010 | 18:18 | Dibaca : 381587
Puluhan buruh PT Sejin yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Nusantara (FSBN), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan Serikat Buruh Nusantara (SBN) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakert (tangerangnews / rangga)
TANGERANGNEWS-Puluhan buruh PT Sejin yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Nusantara (FSBN), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan Serikat Buruh Nusantara (SBN) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, Selasa (28/9) pagi.
Mereka menuntut pihak Disnakertrans memberi tindakan tegas terhadap pihak perusahaan yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 25 karyawan yang juga anggota dan pengurus SBN.
Aksi massa di depan kantor Disenakertrans yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan III, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang dilakukan dengan bersorasi dan memasang berbagai spanduk tuntutan mereka. Tak hanya itu, para buruh pabrik yang memproduksi komponen elektronik ini melakukan aksi teaterikal dimana pemimpin perusahaan mengintimidasi para buruh yang berusaha menentang perusahaan.
Koordinator aksi demo, Sulaiman menuturkan kronologis pemecatan terhadap 25 rekannya. Sebelumnya mereka mengajukan perundingan tentang masalah hak-hak normatif kesejahteraan karyawan.
Diantaranya memberikan Jamsostek paket B (JPK) dan memberikan kejelasan status terhadap karyawan kontak. Namun tuntutan tersebut tidak direspon pihak manajemen sehingga ke 25 karyawan secara spontan menggelar aksi simpatik di depan pabrik.
“Karena aksi itu, manajemen langung memecat mereka dengan alasan melakukan aksi mogok kerja ilegal dan mengganggu aktivitas produksi. Tentu saja kita sangat menentang pemecatan sepihak yang dilakuan perusahaan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, lanjut Sulaiman, pihak perusahaan juga selama ini tidak menerima pembentukan organisasi SPN. Padahal pembentukan SPN bertujuan untuk mewadahi aspirasi anggotanya kepada pihak manajemen PT Sejin, seperti hak-hak normatif yang belum diberlakukan.
“Serikat yang dibentuk ini telah sesuai dengan UU No 21/2000 tentang serikat pekerja bahkan telah sah secara hukum karena telah mendapat SK Pencatatan dari Disnakertrans Kabupaten Tangerang. Hal yang dilakukan perusahaan jelas melanggar undang-undang,” paparnya.
Dengan demikian, pikahnya menuntut agar Disnakertrans Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan intervensi dan penyelesaian atas permasalahan yang terjadi antara para buruh dengan manajemen PT Sejin.
Sementara Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnakertrans Kabupaten Tangerang Pondag Panjaitan mengatakan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti tuntutan para karyawan. “Kita akan memfasilitasi karywan dengan menejemen PT Sejin untuk mediasi supaya masalahnya cepat selesai,” terangnya.(rangga)