TANGERANGNEWS.com-Warga Perumahan Puri Madani, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan memprotes adanya bangunan bedeng yang diduga liar dibangun di kawasannya.
Warga merasa resah dengan adanya seluruh aktivitas, termasuk kegiatan usaha yang dilakukan di bangunan tersebut.
Bentuk protes atas keresahan itu, salah satunya disampaikan oleh Ketua RT setempat, Isran Hasan, Selasa (25/5/2021).
Menurut Isran, bangunan semi permanen yang membuatnya resah itu, setidaknya telah berdiri sejak hampir dua tahun lalu, sejak Juni 2019.
Bangunan itu berdiri di atas lahan kosong yang ada di kawasan perumahannya tersebut.
"Awalnya kronologisnya itu adalah untuk penampungan bus-bus yang akan dimutilasi. Kita kecolongan awalnya, sehingga setelah satu bulan kita komplain ke dia. Setelah kita komplain mereka menemui dan ada perjanjian dari mereka, mereka akan memberhentikan pemakaian lahan untuk mutilasi bus-bus yang ada tapi kenyataannya melanggar," ujar Isran saat ditemui di lokasi.
#GOOGLE_ADS#
Menurutnya, bangunan itu telah berdiri tanpa adanya perizinan dari warga setempat.
"Tidak ada izin. Awal dia masuk juga tidak ada komunikasi. Setelah dia masuk baru ada komunikasi," imbuhnya.
Isran menegaskan, ia beserta warga lainnya sangatlah merasa terganggu. Selain lantaran aktivitasnya, warga juga merasa resah dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
"Selain dari mutilasi (bus) ini dampak dari lingkungan juga ada secara Amdal. Yang pertama dari segi sisa-sisa mutilasi kaya karet dan lain-lain itu terjadi pencemaran udara," kata Isran.
"Selanjutnya adalah dampak dari lingkungan yang menjadi kotor dan juga kami lihat itu banyak tamu-tamu yang datang yang kami tidak tahu sebagai pengurus RT. Jadi sifatnya mereka mengundang orang tanpa laporan RT," sambungnya.
#GOOGLE_ADS#
Sebagai pejabat lingkungan setempat, Isran juga telah mencoba menegur pihak pengelola bedeng, baik secara lisan ataupun tulisan. Namun itu tak diindahkannya sama sekali.
Bahkan, kata Isran, sempat pula pihaknya melakukan mediasi dengan suatu kesepakatan. Namun, kesepakatan itu pun tetap dilanggar.
"Kita sudah surati (pengelola) bedeng ini secara prosedur mengikuti peraturan yang ada sudah tiga kali kita surati," katanya.
Bahkan, kata Isran, pihaknya juga telah menyurati seluruh lapisan pemerintahan dari tingkat Lurah hingga Wali Kota terkait protes yang dilayangkannya itu. Namun lagi-lagi, hasil tetap sama. Tidak ada respon hingga hampir selama dua tahun ini.
"Setelah ke RW kita langsung ke Kelurahan dan kita bikin surat pernyataan tidak setuju dari seluruh warga tanda tangan. Kita bikin dalam bentuk surat dan kita kirimkan ke Kelurahan, dan surat yang terkahir kita sudah sampai kepada Kecamatan dan Wali Kota. Tapi tidak ada respon. Hanya ada tanda tangan kita minta bukti bahwa kita sudah menyerahkan tanda terima surat. Belum ada respon sampai sekarang," tuturnya.
Sebagai perwakilan rakyat, Isran berharap agar pihak pemerintah meresponnya. Ia dan warga lainnya tak menginginkan agar bangunan bedeng yang disinyalir tidak memiliki izin itu untuk segera dibersihkan.
#GOOGLE_ADS#
"Ya kalau kita ingin komplek kita ini tidak ada bentuknya usaha di komplek ini itu saja. Bedeng dibersihkan dan itu diperuntukannya bukan untuk yang ilegal tapi untuk perumahan," harapnya.
Bentuk protes tersebut juga disampaikan M Kurniawan, 50, salah satu warga yang tinggal tak jauh dari bangunan semi permanen tersebut.
"Ya sangat mengganggu, apalagi di situ selain berisik, pemotongan itu kan suaranya berisik sekali. Bayangkan bus yang begitu besar suaranya sangat berisik. Kemudian pada kadang-kadang saat malam mereka membakar sisa-sisa ban, jok yang tidak digunakan itu asapnya mengganggu, sampai malam sampai subuh terkadang," paparnya.
Ia berharap agar bangunan tersebut dapat segera ditindak. Pasalnya, bangunan tersebut dinilai telah melakukan perubahan fungsi permukiman di wilayahnya.
"Oh ya sangat resah. Mengganggu kenyamanan, ketentraman kita. Selain itu kan sering ada kumpul-kumpul itu di sana ya mungkin yang terlibat di usaha itu," pungkasnya. (RED/RAC)