TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas galian tanah yang berada di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Penindakan ini dilakukan melalui Tim Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama tim gabungan dari BPBD, TNI-POLRI, dan unsur Kecamatan Tigaraksa.
Galian tanah ini ditutup karena dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang no 20/2004 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang no 13/2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tangerang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi menjelaskan, ada beberapa titik lokasi galian tanah yang melakukan aktivitas pengupasan tanah. Tim gabungan telah melakukan tindakan tegas dengan cara memberhentikan aktivitas galian tanah dan semua armada kendaraan yang berada di dalam lokasi galian.
#GOOGLE_ADS#
Lalu memasang garis line Satpol PP Kabupaten Tangerang pada beberapa titik lokasi galian tanah yang berada di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
"Penutupan aktivitas galian tanah ini dilakukan karena sudah beberapa kali ditindak oleh pihak Pemkab Tangerang. Penutupan aktivitas ini terakhir dilakukan pada tanggal 22 April 2021 lalu, dengan melakukan pemasangan plang pelarangan pengoperasian. Namun nyatanya, aktivitas ilegal ini masih beroperasi dengan membuka jalur baru," ucap Facrul, Rabu, 2 Juni 2021.
Wujud dari penutupan kali ini yaitu dengan dipasangnya Pol PP Line. Diharapkan kedepannya pihak yang melakukan penggalian tidak melakukan pelanggaran lagi.
Akan tetapi, jika pelanggaran masih dilakukan, pihak Satpol PP akan mengambil langkah tegas dengan tindakan yustisi atau tindakan pidana.
"Penertiban ini bukan hanya dilakukan di Desa Bantar Panjang, akan tetapi di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang yang jelas kita sudah melakukan tugas fungsi pokok Satpol PP," tegasnya.
Adapun pelanggaran yang dibuat yaitu berupa penggalian secara ilegal sehingga menciptakan jalanan menjadi becek dan licinn.
#GOOGLE_ADS#
Kemudian hambatan yang lain yakni setelah penertiban dilakukan, dimana masih minimnya pengawasan lebih lanjut.
"Untuk pengawasan terhadap galian tanah tersebut, Satpol PP tidak bisa on time 24 jam untuk mengawasi aktivitas galian tanah di Desa Bantar Panjang. Melainkan itu semua sudah suatu kewajiban juga dari unsur kecamatan, tokoh masyarakat dan warga setempat," ujarnya.
Efek dari aktivitas galian tanah tersebut, mengakibatkan jalan licin oleh tanah merah, dan petugas dari BPBD pun membersihkan jalanan tersebut dengan cara menyeprot sepanjang jalan dengan air.
Sementara itu, Camat Tigaraksa Rahyuni membenarkan adanya penggalian illegal di Desa Bantar Panjang dan sudah dilakukannya penutupan.
"Benar adanya penggalian illegal dan kamu sudah berusaha menindaklanjuti aktivitas penggalian tersebut. Namun, mereka tetap mencari celah dengan melakukan penggalian di titik lainnya," ujarnya.
#GOOGLE_ADS#
Dia menegaskan bahwa perihal tempat dan aktivitas galian tanah tersebut, dirinya tidak pernah memberikan rekomendasi kepada pihak pengelola, meskipun mereka mengaku punya izin resmi dari Pemerintah.
“Mereka mengaku punya izin resmi, tetapi kalau punya izin tidak akan adanya penutupan dan saya pastikan semua galian di wilayah Kecamatan Tigaraksa saya tidak pernah memberi rekomendasi,” ungkap Rahyuni.
Menurutnya, penutupan aktivitas galian itu karena tidak memiliki izin serta melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang no 20/2004, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang no 13/2011 tentang rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Tangerang.
Kemudian, temuan lokasi galian tanah adanya aktivitas galian tanah dengan mengunakan alat berat beko 3 unit, 5 unit kendaraan tronton dalam keadaan isi dan 12 unit kendaraan tronton dalam keadaan kosong dan siap isi. (RAZ/RAC)