TangerangNews.com

Istri Menolak "Malam Jumatan", Pria di Pamulang Nyaris Perkosa Adik Iparnya

Rachman Deniansyah | Jumat, 4 Juni 2021 | 17:59 | Dibaca : 2728


Pelaku pemerkosaan adik iparnya sendiri mengenakan kaos berlengan panjang saat di mintai keterangan di Mapolsek Pamulang, Jumat, 4 Juni 2021. (@TangerangNews / Polsek Pamulang)


TANGERANGNEWS.com-Polisi meringkus pria berinisial KTM, 27, yang nekat mengancam adik iparnya hanya untuk memuaskan hasrat seks yang tak tersalurkan dengan sebilah golok di Jalan Pajajaran, Pamulang, Tangerang Selatan, Kamis, 3 Juni 2021 malam. 

Kanit Reskrim Polsek Pamulang, Iptu Iskandar saat ditemui di Mapolsek Pamulang, Jumat, 4 Juni 2021 membenarkan peristiwa tersebut. 

"Kejadiannya awalnya terjadi pada malam hari, menjelang pagi. Kita dapat informasi telah terjadi peristiwa percobaan pemerkosaan," kata Iskandar. 

Perbuatan tersebut, dilakukan pelaku saat kondisi rumah sepi. Ketika ibu korban tak berada di kediaman mereka. 

#GOOGLE_ADS#

Saat melakukan aksinya itu, pelaku sempat menggunakan senjata tajam untuk mengancam korban, yang diketahui berinisial AS yang masih berusia 18 tahun. 

"Jadi pemerkosaan tersebut belum terjadi. Hanya upaya untuk melakukan pemerkosaan. Korban baru dipegang rambutnya, pelaku bawa golok kemudian memaksa untuk melakukan perbuatan tersebut," jelas Iskandar. 

Atas hal itu, korban pun merasa ketakutan. Korban yang panik pun langsung berusaha melarikan diri. 

Hanya berselang beberapa waktu, polisi pun berhasil meringkus pelaku di kediamannya, tak jauh dari rumah korban. 

"Akhirnya dia berhasil meminta pertolongan warga setempat. Atas informasi tersebut kami secara cepat turun ke TKP dan ternyata benar. Berdasarkan informasi warga, kami mengamankan pelaku," katanya. 

#GOOGLE_ADS#

Menurut hasil interogasi, pelaku nekat melakukan perbuatan kejinya itu lantaran ia tak kuat menahan hasratnya.

Pasalnya sebelum insiden itu terjadi, pelaku sempat menenggak jamu-jamuan yang diduga mengandung obat kuat untuk vitalitas pria. Ditambah lagi, sang istri pun menolak untuk melayaninya. 

"Hanya pada saat itu dia memang pengakuan tersangka adalah habis minum jamu, di sebuah warung. Jamu vitalitas, jadi ada hasrat untuk melakukan persetubuhan dan istrinya tidak melayani hingga akhirnya melampiaskan ke adik iparnya. Si pelaku ini hasratnya spontan karena istrinya tidak (mau) melayani," terangnya. 

Selain meringkus pelaku, polisi juga juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam melancarkan aksinya itu. 

Saat ini, kata Iskandar, pelaku masih dalam proses pemeriksaan. 

"Dijerat dengan Pasal 285 jo 35 KUHP tentang percobaan persetubuhan dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya. (RED/RAC)