TangerangNews.com

KSPSI Tangerang Sebut Plt Kadisnaker ‘Ngibul’ 

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 9 Juni 2021 | 13:59 | Dibaca : 1224


Pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) saat melakukan pertemuan dengan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang menganggap langkah yang sudah dilakukan Pelaksana tugas (Plt) Kadisnaker Kabupaten Tangerang Beni Rachmat terkait dugaan maladministrasi pencatatan serikat buruh tidak jelas. 

“Apanya yang sesuai prosedur, dasar Beni Rachmat apa, menandatangani tanda bukti pencatatan PK FSB Garteks KSBSI PT ULI. Jelas ini tidak sesuai prosedur menurut kami, serta penjelasannya bohong belaka alias ngibul,” kata Gaosul Alam, Wakil Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang, Rabu 9 Juni 2021. 

Sebelumnya, ramai diberitakan tudingan dugaan maladministrasi atas pencatatan Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri (PK FSB Garteks KSBSI) PT Universal Luggage Indonesia (PT ULI). 

Menurut Plt Kadisnaker Kabupaten Tangerang Beni Rachmat, pencatatan serikat buruh PT ULI sudah sesuai prosedur. 

#GOOGLE_ADS#

Beni menyebut, tahapan pencatatan yang dilakukan sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. 

Gaosul mengungkapkan, kebohongan tersebut sangat jelas ketika Beni Rachmat memberikan penjelasan berita sanggahan melalui Diskominfo Kabupaten Tangerang yang menyampaikan kedatangan Disnaker Kabupaten Tangerang ke PT ULI pada 18 Mei 2021 dalam rangka menindaklanjuti surat pemberitahuan PHK oleh PT ULI terhadap beberapa karyawannya. 

“Padahal kedatangan tiga orang petugas Disnaker atas nama Indra Darmawan dan Hendra serta Nurjanah selaku mediator pada 18 Mei 2021 itu, melakukan verifikasi faktual terkait dengan permohonan verifikasi PT ULI kepada Disnaker terkait dengan dibentuknya kepengurusan Komisariat Federasi Serikat Buruh Garteks KSBSI,” ucap Gaosul. 

#GOOGLE_ADS#

“Bahwa dari hasil verifikasi faktual tersebut, disampaikan Indra Darmawan (Kabid Dinsaker) serta Hendra (Kasi Disnaker) kepada HR Manager PT ULI, secara hukum PK FSB Garteks KSBSI PT ULI tidak memenuhi syarat pembentukan serikat pekerja atau serikat buruh karena menurut UU Nomor 21 tahun 2000, bahwa pembentukan serikat pekerja atau serikat buruh minimal 10 orang, sementara hasil verifikasi faktual hanya terdapat empat orang. Kok,bisa tanggal 10 Mei surat pencatatan dikeluarkan Plt Disnaker Kabupaten Tangerang,” sambungnya. 

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) saat melakukan pertemuan dengan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Kabupaten Tangerang.

#GOOGLE_ADS#

Gaosul menambahkan, terkait itu dirinya dan beberapa pengurus KSPSI Kabupaten Tangerang telah melakukan pertemuan dengan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. 

“Kami sudah laporkan dan sampaikan kepada Bupati Tangerang, pada hari Kamis 3 Juni 2021, dan menyerahkan kronologis dugaan maladministrasi yang diduga dilakukan oleh Plt Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang,” ungkapnya. 

Gaosul juga mempertanyakan agenda pertemuan Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang pada tanggal 10 Mei 2021 dengan Plt Kadisnaker Kabupaten Tangerang Beni Rachmat, Kabid, Kasi dan satu orang Mediator. 

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) saat melakukan pertemuan dengan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Kabupaten Tangerang.

#GOOGLE_ADS#

Namun, kata Gaosul, yang menjadi aneh dalam pertemuan itu karena hadir Kasi Hubungan Industrial Hendra, bukan Kasi Kesejahteraan Pekerja H Aib Sopyan, yang memang menangani pencatatan keberadaan serikat pekerja. 

“Pantas terjadi kejanggalan dalam mengambil keputusan yang dilakukan Plt Kadisnaker Kabupaten Tangerang dalam mengeluarkan pencatatan serikat pekerja, karena orang yang bukan ahlinya yakni Kasi Hubungan Industrial Hendra, terlibat dalam pengambilan keputusan. Sementara orang yang ahlinya Kasi Kesejahteraan Pekerja H. Aib Sopyan, tidak dilibatkan," katanya. 

Gaosul menyebut, penjelasan yang disampaikan Plt Kadisnaker bahwa langkah yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur, sangat tidak relevan. 

#GOOGLE_ADS#

“Bagaimana sesuai prosedur, Kepala seksi yang membidangi pekerjaan tersebut tidak dilibatkan sementara Plt Kadisnaker melibatkan dari bidang lain yang tidak tahu urusan serikat pekerja. Akhirnya terungkap juga kejanggalan yang dilakukan Beni Rachmat, yang mengerjakan pekerjaan bukan bidangnya,” tegas Gaosul. 

Gaosul sangat menyayangkan dengan kinerja pejabat Disnaker Kabupaten Tangerang yang diangggap bekerja tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai ASN. 

“Beni Rachmat, Plt Kadisnaker sendiri bilang akan bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan jika kebijakan yang di ambilnya dianggap keliru. Ini sudah terjadi kekeliruan dalam mengambil keputusan, dan sudah selayaknya Beni mencabut keputusan yang dia buat dengan tidak melibatkan bidang yang seharusnya menangani pencatatan serikat pekerja/buruh," jelasnya. 

Gaosul berharap, Bupati Tangerang segera mengambil tindakan atas persoalan ini. 

“Semoga Pak Bupati segera menindaklanjuti apa yang sudah kami sampaikan dalam pertemuan waktu itu, dan segera mengambil tindakan atas kinerja Plt Disnaker Kabupaten Tangerang,” pungkasnya. (RED/RAC)