TangerangNews.com

Siap-siap, 3.000 Pinjol Ilegal Bakal Disikat Polisi

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 18 Juni 2021 | 10:51 | Dibaca : 1063


Ilustrasi pinjaman online. (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Layanan penyedia pinjaman online (Pinjol) yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias ilegal kerap merugikan karena memberatkan nasabahnya. Polisi bahkan menyebut kegiatan pinjol ilegal ini seperti preman yang meresahkan masyarakat.

Karena banyaknya kasus jeratan pinjol ini, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto bahkan sampai meneken surat telegram kepada jajaran kepolisian di berbagai daerah, untuk segera menangani perkara-perkara pinjol di daerahnya masing-masing.

“Berdasarkan data OJK, sampai saat ini ada sekitar 3.000 pinjol yang tak terdaftar,” jelas Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan Februanto, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Jumat 18 Juni 2021.

Menurutnya, kasus-kasus pinjol sering meresahkan masyarakat karena para korban kerap mendapat teror dari debt collector. Selain itu, penagih juga menyebarkan informasi peminjam kepada kerabat-kerabatnya tanpa persetujuan.

 #GOOGLE_ADS#

Salah satu kasus yang diungkap Bareskrim yakni perusahaan Rp Cepat yang diduga dikendalikan oleh WN China. Perusahaan ini mengambil data pribadi secara ilegal.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun mengatakan aksi pencurian data nasabah dilakukan dengan aplikasi canggih asal China. WN China yang menjadi pengendali itu masih buron. Polisi baru menangkap lima orang penagih.

"Aplikasinya ini enggak hanya untuk mendaftar orang, tapi juga sudah nyedot dan bisa ambil data yang ada di nomor-nomor yang dia mau," kata Ma'mun kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021.

Para pelaku menggunakan metode pemalsuan data telekomunikasi sehingga dapat menyedot data-data penting seperti nomor kontak. Nantinya, data tersebut digunakan untuk meneror korban.

"Misalnya, si A telah melakukan pinjaman di sini, bahkan ada yang lebih kasar lagi yang sedang kami selidiki lebih jauh, sudah fitnah sifatnya dan ini lebih meresahkan," ujarnya menambahkan.

Dalam beberapa kasus lain, polisi juga menemukan ada pinjol yang mengirimkan foto-foto vulgar dan data pribadi milik peminjam kepada khalayak luas di media sosial. Sehingga, peminjam merasa tertekan. "Bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman ini tidak benar," tambahnya.

Korban seringkali tak dapat membayar pinjamannya karena dicekik oleh bunga yang terlampau besar. Kasus-kasus pinjol ini, telah memakan banyak korban.

 #GOOGLE_ADS#

"Makanya kami langsung diperintahkan oleh Bapak Kabareskrim untuk membuat telegram ke jajaran tentang pola penanganan dan antisipasi tentang pinjol yang ilegal supaya tidak ada lagi masyarakat yang di-bully," jelasnya.

Saat ini, kepolisian pun tengah menyelidiki sejumlah perusahaan pinjol tak berizin yang beroperasi di Indonesia. Namun, penyidik belum dapat membeberkan lebih lanjut dengan alasan untuk kepentingan penyelidikan. (RAZ/RAC)