TangerangNews.com

Belum Vaksin? Buruan Daftar Lewat Aplikasi Vaksinasi di Kota Tangerang 

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 21 Juni 2021 | 13:24 | Dibaca : 9527


Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang Mulyani. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com-Aplikasi Pendaftaran Vaksinasi COVID-19 baru saja diluncurkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangerang.

Dengan adanya aplikasi tersebut diharapkan bisa mempercepat program Vaksinasi COVID-19 di Kota Tangerang. Targetnya, 1,2 juta penduduk atau 70 % dari total populasi masyarakat sudah divaksin.

"Dengan adanya aplikasi tersebut mudah-mudahan target Vaksinasi COVID-19 di Kota Tangerang bisa terpenuhi, sehingga herd immunity bisa terbentuk," ujar Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang Mulyani mengatakan, Senin 21 Juni 2021. 

Aplikasi Pendaftaran Vaksinasi COVID-19 juga mempermudah masyarakat yang selama ini masih belum mendapatkan akses layanan Vaksinasi COVID-19. 

Caranya cukup mudah, tinggal masuk link vaksinasi.tangerangkota.go.id, kemudian klik daftar dan isi formnya, kemudian tinggal tunggu notifikasi lewat whatsapp.

Tampilan Aplikasi Pendaftaran Vaksinasi COVID-19.

#GOOGLE_ADS#

“Warga juga bisa mengecek NIK-nya sudah terdaftar atau belum lewat link tersebut, termasuk jadwal vaksinasinya," imbuh Mulyani.

Setelah diluncurkan pada Minggu 20 Juni 2021 kemarin, ada 8.521 warga Kota Tangerang yang sudah terdaftar menjadi calon penerima Vaksin COVID-19.

"Angka ini kita harapkan terus naik, karena dari target 1,2 juta jiwa, baru 235.501 jiwa yang sudah tervaksin. Dengan rincian 234.239 orang sudah tervaksin dosis 1 dan 150.138 sudah mendapatkan vaksin dosis 2," papar Mulyani. 

Adapun aplikasi Pendaftaran Vaksinasi COVID-19 menyasar masyarakat Kota Tangerang berusia 18 tahun atau di atasnya yang belum pernah menerima vaksinasi atau vaksinasi dosis ke-2. Selain itu juag bagi yang tidak terdaftar dalam sasaran/penerima manfaat Vaksin Gotong Royong. 

"Mereka diwajibkan memiliki KTP Kota Tangerang, kecuali lansia usia 60 tahun keatas dapat menggunakan surat keterangan domisili," papar Mulyani. (RAZ/RAC)