TangerangNews.com

Giliran Tempat Usaha di Kabupaten Tangerang Dibatasi Sampai Jam 7 Malam

Faisal Fazri | Selasa, 22 Juni 2021 | 12:31 | Dibaca : 3116


Satu unit gedung Kantor Bupati kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Faisal Fazri)


TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali melakukan pembatasan jam operasional, mengingat jumlah kasus COVID-19 kian melonjak.

Ketentuan ini diberlakukan melalui Surat Edaran Bupati Tangerang, tentang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, bioskop, arena bermain anak, tempat wisata, toko modern, pertokoan, rumah makan dan sejenisnya, serta penutupan Wisata Pantai Pasir Putih (PIK 2) Dadap Kosambi di Kabupaten Tangerang, Selasa 22 Juni 2021. 

Untuk jam operasional tempat usaha seperti mall, bioskop, arena bermain anak dan sejenisnya dibatasi mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB. Sedangkan rumah makan, kafe dan sejenisnya dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.

#GOOGLE_ADS#

Pembatasan jumlah pengunjung juga kembali diterapkan maksimal 50% dari total kapasitas tempat/ruangan atau fasilitas umum dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Surat Edaran tersebut diberlakukan sejak 18 Juni sampai dengan 2 Juli 2021, dan akan dievaluasi kembali sesuai kebutuhan dan keadaan terkait kasus COVID-19.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menghimbau kepada masyakarat agar tetap menjaga selalu protokol kesehatan kesehatan dan menerapkan 4M. (RAZ/RAC)