TANGERANGNEWS.com-Pasar Babakan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang kini dalam permasalahan.
Pada Rabu, 23 Juni 2021 lahan pasar sudah harus dikosongkan.
Namun, Yogi Yogaswara, Direktur PT Pancakarya Griyatama periode 2005-2017 menempuh jalur hukum.
Yogi Yogaswara, melalui Kuasa Hukumnya, yakni Amin Nasution melayangkan gugatan atas pengalihan Pasar Babakan kepada PT Andhara Berkah Mandiri ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam lampiran surat gugatan, Yogi sebagai penggugat menggugat empat pihak, di antaranya Menkumham, PT Andhara Berkah Mandiri, Menteri Keuangan, dan Pemkot Tangerang.
Bahkan PT Pancakarya Griyatama sebagai pihak yang turut tergugat.
#GOOGLE_ADS#
Persoalan ini bermula ketika ada sebuah surat yang dilayangkan Kemenkumham kepada Polres Metro Tangerang Kota untuk mengosongkan pasar.
Sementara, hingga saat ini belum ada surat tersebut ditunjukkan kepada pengelola pasar Babakan yakni PT Pancakarya Griyatama.
Klaim pada surat itu, perintah pengosongan lahan pasar sudah disetujui Kementerian Keuangan untuk memberikan pengelola objek sengketa kepada PT Andhara Berkah Mandiri.
Diketahui, PT Pancakarya Griyatama sudah mendapat 3 kali surat tersebut yakni pada 5 Oktober, 27 Oktober dan 16 November.
"Kemenkumham, PT yang mendapatkan pengalihan (PT Andhara Berkah Mandiri), Kemenkeu dan Pemkot Tangerang sebagai tergugat," ujarnya di Pasar Babakan Kota Tangerang, Selasa 22 Juni 2021.
Amin mengatakan, kronologi dasar gugatan itu bahwa Pasar Babakan diketahui sebagai pengalihan Pasar Cikokol. Sebab saat terjadi Ruislag pada tahun 2005 antara Kemenkumham dengan PT Pancakarya Griyatama.
#GOOGLE_ADS#
Maka itu harus ditampung, itu didasarkan pada pinjam pakai Pemkot Tangerang kepada Kemenkumham atas lahan pasar diatas lahan 7,6 hektare. Meski demikian, pinjam pakai belum pernah dicabut.
"Dari tupoksi, Kemenkumham tidak ada hubungan pasar. Ini kerja sama Pemkot Tangerang dengan PT Pancakarya. Perusahaan Pancakarya yang membebaskan lahan kemudian dibangun fasilitas dan belum ada serah terima ke Pemkot Tangerang," katanya.
Amin menuturkan, setelah pembangunan fasilitas pasar rampung, PT Pancakarya Griyatama sempat ingin menyerahkan aset tersebut kepada Pemkot Tangerang. Namun, Pemkot Tangerang yang saat itu masih dipimpin Wali Kota Wahidin Halim enggan menerimanya.
#GOOGLE_ADS#
"PT Pancakarya 2007 sudah mau diserahkan ke Pemkot Tangerang, tapi mereka belum mau terima," katanya.
Pasar itu menampung ribuan orang pedagang dan dengan total aset sebesar Rp8 miliar lebih.
Amin meminta, semua pihak dapat menghargai semua proses hukum yang tengah berjalan.
"Semua pihak harus menghargai proses hukum. Kami melarang semua pihak untuk melakukan proses pengalihan pengelolaan Pasar Babakan, atau objek sengketa sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini," pungkasnya. (RED/RAC)