TangerangNews.com

Hendak Diedarkan di Tangerang, Kurir ditangkap Bawa 680 Gram Sabu

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 23 Juni 2021 | 10:11 | Dibaca : 832


Polres Metro Tangerang saat membawa narkoba jenis sabu seberat 680 gram yang di bawa seorang kurir narkoba berinisial SD alias Ompong , Selasa 22 Juni 2021 malam. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com-Seorang kurir narkoba berinisial SD alias Ompong ditangkap aparat Polres Metro Tangerang saat kedapatan membawa sabu seberat 680 gram, Selasa 22 Juni 2021 malam. 

SD ditangkap di kawasan kuburan China Tanah Cepe, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Sabu ini diketahui dipasok dari Bekasi dan rencananya hendak diedarkan di Tangerang. Pelaku merupakan kurir dari jaringan narkoba antar kota.

#GOOGLE_ADS#

"Pelaku membawa sebanyak 680 gram. Nilai barang bukti sekitar ratusan juta rupiah," kata Kasatnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo, seperti yang dilansir dari Tribunnews, Rabu 23 Juni 2021. 

Menurutnya, dari barang bukti yang ditemukan, sebanyak 300 gram telah diedarkan dengan sistem tempel. "Karena dari pengakuan SD, sebelumnya turun satu kilogram dari Bekasi," terang Pratomo.

Polres Metro Tangerang saat membawa narkoba jenis sabu seberat 680 gram yang di bawa seorang kurir narkoba berinisial SD alias Ompong , Selasa 22 Juni 2021 malam.

#GOOGLE_ADS#

Sisa dari sabu yang diedarkan sebelumnya itu tengah dikejar kepolisian untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. 

"Anggota saat ini terus melakukan penyelidikan, untuk mencari tau siapa dan kemana barang tersebut diedarkan. Semoga bisa terungkap," ujar Pratomo.

Tersangka SD alias Ompong dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya  hukuman minimal 15 tahun penjara," ujarnya. (RAZ/RAC)