TangerangNews.com

Sekolah Tatap Muka Ditunda, Wali Kota Tangerang Selatan: Bioskop Boleh Beroperasi

Rachman Deniansyah | Rabu, 23 Juni 2021 | 17:48 | Dibaca : 1571


Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)


TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan masih memperbolehkan bioskop di sejumlah pusat perbelanjaan untuk tetap beroperasi meski lonjakan kasus COVID-19 sedang mengganas. Hal itu berbeda dengan nasib sekolah tatap muka yang ditunda. 

Masyarakat Tangsel tetap masih dapat menikmati pertunjukan layar lebar di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang baru saja diperpanjang hingga 28 Juni mendatang.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menuturkan, salah satu sektor hiburan itu tetap dapat dinikmati dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan. 

"Iya sementara masih buka, karena mereka mematuhi protokol kesehatan," ujar Benyamin saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Juni 2021.

Ia pun bersyukur, hingga kini belum terdapat laporan terkait adanya penularan kasus dari pertunjukkan bioskop tersebut. 

Namun meski demikian, Benyamin menegaskan pihaknya akan selalu melakukan evaluasi guna mencegah terjadinya klaster penularan baru. 

#GOOGLE_ADS#

Jika memang dirasa rentan, pihaknya tak segan akan melakukan penutupan terhadap bioskop. 

"Kita lihat nanti, kita evaluasi setiap hari. Kalau rentan, saya tutup lagi. Enggak masalah," ujar Benyamin. 

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali memperpanjang PPKM Mikro hingga 28 Juni mendatang. Perpanjangan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangsel nomor 443/2073/huk tentang perpanjangan PPKM Mikro Covid-19.

Dalam surat tersebut, bagi masyarakat yang berpergian ke luar daerah di luar wilayah Jabodetabek melakukan karantina selama 5x24 jam. Bahkan, biaya karantina pun ditanggung sendiri oleh masyarakat.

#GOOGLE_ADS#

Selain itu,  para RT juga diimbau untuk selalu menerapkan pembatasan jam malam maksimal pukul 20.00 WIB. 

Semua kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti event seni, hajatan, tahlilan, dan kompetisi olahraga ditiadakan.

Untuk perkantoran, pihaknya kembali menerapkan sistem kerja pegawai 75 persen work from home dan 25 work from office. Padahal sebelumnya, kebijakan WFH 50 persen. (RED/RAC)