TANGERANGNEWS.com-Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung telah membatalkan vonis hukuman mati kepada enam terpidana kasus narkotika dengan barang bukti 402 kilogram sabu.
Kabar vonis tersebut menuai tanggapan dari berbagai kalangan. Sekretaris Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Banten Khoirun Huda pun menyayangkan putusan yang menurutnya dianggap melukai hati masyarakat tersebut.
"Tentu ini mengusik rasa keadilan masyarakat. Kami di Ansor menyayangkan pelaku yang berpotensi merusak generasi bangsa justru malah tidak mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya oleh pengadilan," terang Huda, Senin 28 Juni 2021.
Kasus narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya membuat masyarakat resah, tetapi juga berpotensi menghancurkan generasi bangsa ke depan. Terlebih melihat besarnya jumlah narkoba yang ingin diedarkan oleh pelaku.
#GOOGLE_ADS#
"Kita tentu menghargai proses hukum, tetapi bahwa kita harus melindungi anak negeri dari bahaya narkoba jadi tidak bisa ditawar-awar. Bahaya narkoba ini luar biasa dan generasi masa depan negeri ini harus dilindungi," paparnya.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo menambahkan, terpidana kasus narkoba itu harus ditindak tegas dengan dijatuhi hukuman yang sesuai.
"Korupsi, narkoba, dan terorisme adalah kejahatan luar biasa. Jadi pemberian sanksi hukumannya harus tegas setegas-tegasnya," jelasnya.
#GOOGLE_ADS#
Sebab peredaran narkoba termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa yang berdampak kepada generasi penerus bangsa.
"Karena narkoba merusak kehidupan berbangsa dan bernegara, dan merusak generasi penerus bangsa," imbuhnya.
#GOOGLE_ADS#
Diketahui sebelumnya, enam orang terpidana mendapat vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021.
Kemudian terpidana mendapat keringanan hukuman belasan tahun penjara setelah pengajuan banding yang dilakukan oleh kuasa hukumnya diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Enam terpidana yang mendapat hukuman mati itu yang kini mendapat hukuman 15 tahun antara lain; Ilan, Basuki Kosasih, dan Sukendar alias Batak. Sementara untuk yang mendapat hukuman 18 tahun penjara yaitu Nandar Hidayat, Risris Risnandar dan Yunan Citivaga. (RAZ/RAC)