TangerangNews.com

PPKM Darurat Mulai Dijalani di Kota Tangerang selama 3-30 Juli 2021

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 2 Juli 2021 | 10:36 | Dibaca : 2691


Pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Tangerang saat menyisir pertokoan saat penerapan PPKM. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darura mulai diterapkan selama dua pekan tanggal 3-20 Juli 2021 di Kota Tangerang. 

Pemerintah daerah setempat pun mulai menyosialisasikan aturannya ke masyarakat. 

Kota Tangerang menjadi salah satu dari 42 kota/kabupaten di pulau Jawa dan Bali untuk menjalankan PPKM darurat yang ditetapkan pemerintah pusat ini.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengungkapkan Pemkot Tangerang siap melaksanakan amanat pemerintah pusat demi menekan angka penyebaran COVID-19 di Kota Tangerang. 

"Kita akan bersinergi dengan unsur TNI Polri untuk menegakkan aturan selama berlakunya PPKM darurat," ujarnya saat memimpin rapat koordinasi bersama seluruh kepala OPD Pemkot Tangerang secara daring, Jumat 2 Juli 2021. 

#GOOGLE_ADS#

Arief juga menugaskan jajaran Pemkot Tangerang untuk melakukan sosialisasi masif kepada seluruh unsur masyarakat, agar PPKM darurat dapat berjalan efektif. 

"Sampaikan dengan bahasa yang baik agar masyarakat dapat mengerti dan memahami kondisi yang terjadi," katanya. 

Misalnya, Disnaker sosialisasikan ke Apindo, Disbudpar dengan PHRI, Disindagkop ke mall dan pusat perbelanjaan. 

"Hari ini mulai sosialisasi dilakukan, ajak tokoh agama dan masyarakat untuk bantu sosialisasi," imbuhnya. 

Keputusan PPKM derurat menjadi pilihan yang harus ditempuh mengingat kondisi sejumlah fasilitas kesehatan yang semakin terbatas. 

"Prioritas utama kita tetap pada keselamatan masyarakat," pungkasnya