TangerangNews.com

Sanksi Menanti, Pedagang di Kota Tangerang Diminta Tutup Tak Lebihi Pukul 20.00

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 4 Juli 2021 | 16:19 | Dibaca : 7125


Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin saat meninjau Pasar Sipon serta anggota kepolisian dalam rangka penerapan PPKM, Sabtu 3 Juli 2021 malam. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com-Aktivitas pedagang di Kota Tangerang diminta tutup tak melebihi pukul 20.00 Wib selama masa aturan PPKM Darurat.

Pemerintah Kota Tangerang bersama TNI/Polri pun merutinkan patroli di Kota Tangerang untuk melakukan operasi penertiban pelanggar PPKM Darurat.

"Kita sosialisaikan PPKM darurat, sasaran utamanya masyarakat dapat disiplin penerapan protokol kesehatan," ujar Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin saat meninjau Pasar Sipon, Cipondoh, Sabtu 3 Juli 2021 malam.

Menurutnya, kegiatan usaha hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB.

 #GOOGLE_ADS#

"Khususnya para pedagang yang masih berjualan melebihi batas waktu yang ditentukan. Harapannya agar mereka bisa mengerti dan mematuhi aturan selama PPKM darurat," imbuhnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima menambahkan dalam kegiatan operasi yang dilakukan bersama tersebut masih ditemui para pedagang di luar sektor esensial yang berjualan melebihi batas waktu.

"Usaha di luar sektor esensial yang melanggar diberikan sanksi berupa penutupan sementara," pungkasnya.