TangerangNews.com

Pelanggar PPKM Darurat di Kota Tangerang Disidang di Tempat

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 8 Juli 2021 | 12:59 | Dibaca : 650


Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com-Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangerang semakin serius dalam menegakkan aturan PPKM Darurat.

Forkopimda Kota Tangerang melalui Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri pun akan menyidangkan para pelanggar PPKM Darurat langsung di tempat.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, kota ini sedang tidak baik-baik saja. Sebab, kasus COVID-19 masih cukup tinggi.

Menurutnya, dua hari terakhir ada 3.549 warga yang dites COVID-19. Hasilnya, sebanyak 20 persen dari jumlah tes itu positif COVID-19.

"Perbandingannya ini dari lima orang, satu orang yang positif," ujarnya di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis 8 Juli 2021.

#GOOGLE_ADS#

Masyarakat pun kini harus disiplin dan tertib pada kebijakan PPKM Darurat, agar kasus COVID-19 lenyap.

Pihak Pengadilan dan Kejaksaan Negeri akan melakukan sidang langsung di tempat kepada para pelanggar PPKM Darurat. "Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat," ungkap Arief.

Sidang pelanggar PPKM Darurat bersifat tindak pidana ringan (tipiring). Namun, jika ada tindak pelanggaran pidananya, tentu akan diproses.

"Kami mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu dalam rangka keselamatan dan keamanan masyarakat," pungkasnya.