TANGERANGNEWS.com-Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi telah ditetapkan jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021. Terkait pelaksanaan Salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban di Wilayah PPKM Darurat, pemerintah Kementerian Agama telah menerbitkan SE No 17/2021.
Dalam aturan tersebut, Salat Hari Raya Idul Adha baik di masjid atau musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya ditiadakan. Sehingga, ibadah sunnah tersebut hanya boleh dilakukan di rumah masing-masing.
“Kami meminta umat Islam yang berada di daerah PPKM Darurat di Jawa dan Bali melaksanakan Salat Idul Adha di rumah masing-masing,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, seperti dilansir dari Kompas, Minggu 11 Juli 2021.
#GOOGLE_ADS#
Untuk penyembelihan hewan kurban, Menag mengimbau agar dilakukan selama tiga hari, yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah. Penyembelihan hewan kurban diminta agar sebisa mungkin dilakukan di rumah potong hewan atau di tempat lain jika mengalami keterbatasan.
Kemudian, penyembelihan hanya boleh dihadiri oleh petugas penyembelih atau panitia kurban dan disaksikan oleh pihak yang berkurban. Pembagian daging kurban juga harus diantarkan ke warga yang memang berhak menerimanya.
"Artinya secara khusus saya perlu sampaikan, dilarang ada antrean dalam pembagian daging kurban ini supaya di mention oleh para panitia penyembelihan hewan kurban," ujar Yaqut.