TangerangNews.com

Mobilitas Warga Tangerang Selatan Terpantau Turun 25 PersenĀ 

Rachman Deniansyah | Senin, 12 Juli 2021 | 20:06 | Dibaca : 720


Tangkapan layar petugas gabungan saat berjaga di pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah perbatasan antara Tangerang Selatan-Depok. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)


TANGERANGNEWS.com-Pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlokasi di daerah perbatasan antara Tangerang Selatan-Depok, diklaim berhasil turunkan angka mobilitas warga. 

Kanit Lantas Polsek Pamulang Iptu Bambang Sunarko saat ditemui di lokasi penyekatan mengatakan, terdapat kemajuan dan masyarakat sudah banyak menyadari PPKM Darurat. 

“Sudah pada tahu bahwa setiap wilayah ada penyekatan untuk mengurangi penyebaran COVID-19," ujar Bambang kepada awak media.

Menurut pantauannya, sejak penyekatan diberlakukan pada 3 Juli 2021 lalu, terlihat penurunan jumlah pengendara yang cukup signifikan. 

"Sekitar 25 persen penurunan," imbuhnya. 

Namun, pantauan TangerangNews.com di lokasi, jumlah pengendara yang melintas masih terpantau sangat ramai. 

Bahkan ketika penyekatan itu berlangsung di sore hari, kemacetan kendaraan tak dapat dihindarkan. 

Kendaraan roda empat, ataupun roda dua terpantau mengular hingga sepanjang sekitar 500 meter. 

 #GOOGLE_ADS#

Baca Juga :

Untuk memecah kepadatan kendaraan tersebut, petugas gabungan menerapkan sistem buka tutup. 

Penerapan penyekatan ini, kata Bambang, tidak berlangsung selama 24 jam. 

"Terdapat empat waktu dalam sehari. Pagi pukul 06.00-09.00 WIB, siang pukul 14.00-15.00 WIB, sore pukul 16.00-18.00 WIB, dan malam 20.00-22.00 WIB," terang Bambang.

Selama jam operasional penyekatan itu berlangsung, kata Agus, tidak semua pengendara dapat melaluinya. 

Agung mengatakan, yang boleh melalui penyekatan itu hanyalah pengendara yang bekerja di perusahaan yang tergolong dalam sektor kritikal dan esensial saja. 

"Diantaranya, armada angkutan umum, ojek online, perusahaan logistik, serta armada kesehatan, ambulans dan yang lain untuk kepentingan masyarakat luas," paparnya. 

Untuk membuktikannya, para pengendara wajib memperlihatkan surat tugas dari perusahaannya masing-masing. 

Jika tidak, maka para pengendara terpaksa harus memutar balik kendaraannya atau melintasi jalan alternatif.