TANGERANGNEWS.com-Petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kejaksaan, dan Pengadilan menggelar operasi PPKM Darurat di Jalan HOS Cokroaminoto, Ciledug, Kota Tangerang, Selasa 13 Juli 2021.
Hasilnya, sebanyak 52 pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Ciledug, Kota Tangerang ditindak dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring). Jumlah tersebut merupakan jumlah terbanyak diantara penindakan tipiring sebelumnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengatakan, pelaksanaan sidang tipiring pelanggar PPKM Darurat ini merupakan yang kedua kali digelar.
"Ini operasi kedua. Dan untuk hasil hari ini ditindak ada 52 pelanggar PPKM Darurat," ujarnya didampingi Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma.
#GOOGLE_ADS#
Menurutnya, dominasi puluhan pelanggar di kawasan Ciledug yang ditindak ini karena warga tidak mengenakan masker, dan pedagang menyediakan makan di tempat.
"Ada juga pedagang yang membuka usaha di luar jam aturan," jelasnya.
Wirajana menambahkan, sanksi denda yang dikenakan bagi para pelanggar dalam sidang tipiring PPKM Darurat ini mulai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu
"Kalau denda paling tinggi itu Rp500 ribu yang mungkin ada sekitar 5 sampai 10 pelanggar itu terkait melanggar usaha di luar jam aturan. Kami juga menerapkan sanksi sosial," pungkasnya.