TangerangNews.com

Curhat Tukang Kopi di Tangsel, Langgar PPKM Didenda Rp500 RibuĀ 

Rachman Deniansyah | Kamis, 15 Juli 2021 | 14:47 | Dibaca : 1256


Iis, pedagang kopi di wilayah Ciputat saat menjalani sidang tipiring di Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Tangsel, Kamis, 15 Juli 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)


TANGERANGNEWS.com-Sejumlah pelaku usaha, mulai dari tukang kopi hingga penjual jamu di Tangerang Selatan menjerit lantaran harus merogoh kocek sebesar ratusan ribu guna membayar sanksi denda akibat melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Meski telah mengakui kesalahannya, namun mereka tetap merasa keberatan untuk mengeluarkan uang sebesar Rp500 ribu. 

Pasalnya, uang tersebut harus dikeluarkan saat kondisi penjualan barang dagangannya tengah menurun lantaran terdampak pandemi COVID-19 ini. 

#GOOGLE_ADS#

Seperti salah satunya yang dirasakan oleh Iis, pedagang kopi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. 

"Jujur saja saya keberatan dengan dendanya," kata Iis usai menjalani sidang tipiring di Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Tangsel, Kamis, 15 Juli 2021. 

Ia ditetapkan menjadi pelanggar peraturan PPKM Darurat, lantaran kepergok melayani pembeli ketika petugas gabungan tengah menjalani operasi gabungan. 

"Ada yang beli kemarin pukul 23.00 WIB. Kebetulan dia makan di tempat," tuturnya. 

#GOOGLE_ADS#

Dalam sidang tersebut ia disanksi sebesar Rp500 ribu. Besaran tersebut, kata dia merupakan nilai sanksi denda terendah yang ditetapkan oleh jaksa saat persidangan. 

Ia mengaku masih merasa bingung. Pasalnya, saat terjaring razia itu, ia merasa tak diberitahu petugas jika harus membayar denda. 

"KTP aja dibawa, enggak bilang ada sanksi. Bingung saya. Mana jualan lagi sepi gini. Biasanya pembeli itu dibungkus, itu lagi kebetulan saja," keluh Iis.

Hal senada juga dirasakan Nofrizal, pedagang jamu di kawasan Ciater, Serpong, yang juga ditetapkan sebagai pelanggar dalam operasi gabungan PPKM Darurat.  "Keterangan di lokasi waktu penggerebekan enggak ada denda, tapi ternyata ada," kata Nofrizal. 

#GOOGLE_ADS#

Hingga kini, ia mengatakan masih merasa bingung. Namun ia terpaksa harus tetap membayarkannya. Pasalnya jika tidak, ia harus menjalani masa hukuman penjara selama tiga hari.

"Cuma keadaannya lagi kayak gini. Tidak masuk akal saja didenda Rp500 ribu. Sedangkan saya baru di sini. Saya juga punya bos, harus setor," tuturnya. 

Sebelumnya, terdapat belasan pelanggar yang terdiri dari para pelaku usaha, menghadiri sidang tipiring di kawasan Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Tangsel, Kamis, 15 Juli 2021.

Dari 20 pelanggar, hanya terdapat 12 pelanggar yang hadir dalam persidangan. Delapan pelanggar lainnya, mangkir dalam pemanggilan tersebut. Mereka nantinya akan kembali dijadwalkan pada Senin, 19 Juli 2021 mendatang.