TangerangNews.com

Bandara Soekarno-Hatta Musnahkan 9.984 ButirĀ Ekstasi

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 3 Agustus 2021 | 17:30 | Dibaca : 462


Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta saat menunjukan barang bukti dalam jumpa pers, Selasa 3 Agustus 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com-Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang menghancurkan ribuan butir barang bukti narkotika dari luar negeri.

Barang bukti yang dihancurkan di Taman Integritas Markas Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa 3 Agustus 2021 antara lain narkotika jenis ekstasi sebanyak 9.984 butir. 

Kemudian, 3,1 kilogram narkotika jenis sabu dan 1,028 gram khetamine yang dihancurkan dengan cara diblender kemudian dilarutkan menggunakan cairan pembersih lantai. 

#GOOGLE_ADS#

"Ini kami musnahkan barang bukti narkotika dari berbagai macam jenis. Barang bukti ini kami dapatkan periode April sampai dengan Juli 2021," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hataorang. 

Beragam jenis barang haram tersebut didapati Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dari tujuh tersangka. 

Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta saat menunjukabn barang bukti dalam jumpa pers, Selasa 3 Agustus 2021.

#GOOGLE_ADS#

Untuk ribuan butir ekstasi didapati dari tersangka MU yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi melalui Terminal Kargo Bandara Sorkarno-Hatta. 

Kemudian untuk sabu dan khetamine didapatkan secara kumulatif dari tersangka RS, EA, YH, AL, SA, dan AR. 

"Barang bukti ini wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat," kata Edwin. 

#GOOGLE_ADS#

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka diganjar dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika. 

"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.