TangerangNews.com

Mal di Kota Tangerang Dibuka, Ini Syarat Buat Pengunjung

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 17 Agustus 2021 | 13:34 | Dibaca : 11679


Suasana pengunjung Mall. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Akhirnya pemerintah membuka mal dan pusat perbelanjaan di Kota Tangerang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang dilaksanakan sampai 23 Agustus 2021. 

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, ada sejumlah kelonggaran pada aturan PPKM ini, di antaranya mal yang mulai diizinkan beroperasi dengan maksimal kapasitas 50 persen dan pengunjung harus menunjukan surat vaksin. 

"Sudah mulai ada kelonggaran-kelonggaran, pusat-pusat pertokoan sudah mulai dibuka dengan kapasitas terbatas. Terus juga harus menunjukkan kartu vaksin," ujarnya di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa 17 Agustus 2021.

#GOOGLE_ADS#

Adapun aturan soal kewajiban membawa surat vaksin itu tercantum dalam Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021.

Selain mal, restoran-restoran juga diperbolehkan menerima tamu untuk makan di tempat kecuali yang indoor. 

Sebab, untuk restoran dengan suasana indoor masih diwajibkan untuk take away atau membawa pulang makanannya. 

"Kegiatan makanan masih diperbolehkan untuk di restoran dan sebagainya, hanya yang di area tertutup harus tetap take away. Mudah-mudahan ini bisa terus terkendali dan pandemi ini bisa segera berakhir," papar Arief.