TangerangNews.com

Kasus Perselisihan Industrial di Kota Tangerang Turun Sejak PPKM

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 19 Agustus 2021 | 16:41 | Dibaca : 657


Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Tangerang, Asep Rahmat. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com-Jumlah kasus perselisihan hubungan industrial (PHI) di Kota Tangerang menurun, berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang.

Disnaker Kota Tangerang mencatat, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 16 Agustus 2021,ada 53 pekerja yang mengalami perselisihan industrial.

"Iya, menurun dibandingkan sejak awal pandemi COVID-19," ujar Asep Rahmat, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Tangerang, Kamis 19 Agustus 2021.

Kasus tersebut terjadi karena berbagai macam perselisihan hubungan industrial, seperti gelombang pemutusan hubungan hingga upah pekerja tidak terpenuhi. 

#GOOGLE_ADS#

"Sepanjang tahun 2020 yang lalu, sejak awal pandemi, jumlahnya kasus 232," ungkapnya.

Asep menyebut, sejak pemberlakuan PPKM, proses pemanggilan penyelesaian PHI sempat mengalami pengurangan Kendati demikian, mulai awal Agustus 2021, pihaknya mulai kembali melaksanakan proses pemanggilan mediasi  PHI.

Asep mengaku, kondisi perusahaan industri di Kota Tangerang saat ini mulai membaik dari badai pandemi COVID-19. Para pekerja di perusahaan atau industri juga didominasi sudah mengikuti pelaksanaan vaksin.

"Kondisinya semakin membaik, dan untuk  perusahaan juga sudah mengikuti aturan pedoman PPKM. Kami selalu monitoring ini," pungkasnya.