TangerangNews.com

Penari Striptis Selundupkan Heroin Rp 4,6 Miliar

| Sabtu, 16 Oktober 2010 | 18:51 | Dibaca : 20504


Penari Striptis Selundupkan Heroin Rp 4,6 Miliar (tangerangnews / dira)


 
TANGERANGNEWS-Seorang warga negara Thailand, Janed Phonsay, 25, yang berprofesi sebagai penari striptis di bar diamankan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta karena menyelundupkan 2300 gram narkotika jenis Heroin seharga Rp 4,5 miliar pada Jumat (15/10). 
 
Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Bahaduri Wijayanta, pelaku tersebut terbukti membawa 2300 gram heroin dengan modus barang itu disembunyikan bagian bawah dinding koper yang dibawanya guna mengelabuhi petugas.

“Karena gerak-gerik pelaku mencurigakan akhirnya petugas memeriksanya dan ternyata benar ditemukan narkotika berjenis heroin yang dikemas dalam satu bunguk plastik di kopernya,” ungkapnya, Sabtu (16/10). 

Dijelaskan Bahaduri, pelaku membawa barang tersebut dari Bangkok menuju Jakarta dengan menumpangi pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-867. Rencananya, kata dia, barang tersebut akan dibawa ke penerimanya di sebuah hotel di daerah Slipi, Jakarta Pusat.

“Namun setelah kita lakukan pengembangan, kita belum berhasil menangkap si penerima heroin tersebut. Pelaku ini diduga adalah sindikat jaringan narkoba internasional, kami akan terus melakukan pengembangan agar bisa mengungkap yang lainnya,” tegas Bahaduri.

Kepada petugas, tersangka Janed mengaku bahwa dirinya disuruh oleh pacarnya, Nelly, di Bangkok untuk membawa heroin tersebut ke Jakarta. “Barang ini bukan milik saya, saya cuma diperintahkan membawa barang dengan upah 1000 USD,”  kata Janed. 

Menurut Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, pelaku diancam dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Karena barang bukti narkotika yang beratnya melebihi 5 gram maka pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum RP 10 miliar,”ungkapnya.(rangga)