TangerangNews.com

Gugatan Ganti Rugi Ditolak Hakim, Tangis Warga Gusuran Tol JORR II Tangerang Pecah

Tim TangerangNews.com | Selasa, 24 Agustus 2021 | 15:55 | Dibaca : 1464


Tangkapan layar Warga Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang saat berada di depan Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 24 Agustus 2021. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Tangisan histeris korban gusuran pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, usai majelis hakim mengetuk palu menolak seluruh gugatan mereka, pada sidang putusan, Selasa 24 Agustus 2021.

Warga Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang ini meluapkan kekecewaan mereka kepada majelis hakim yang menilai gugatan warga kabur atau tidak jelas.

#GOOGLE_ADS#

Korban gusuran Tol JORR II Ruas Batuceper-Bandara Soekarno Hatta ini ajukan gugatan pada tanggal 25 September 2020 lalu, kaitan nilai ganti rugi layak serta kerugian materiil senilai Rp59 miliar dan in materiil Rp1 miliar. Gugatan itu diajukan akibat pembayaran yang terkatung katung selama satu tahun lamanya.

Tangisan histeris warga masih terus terjadi hingga di luar Kantor Pengadilan Negeri Tangerang. Bahkan sempat terjadi ketegangan antara warga dengan petugas kepolisian di pintu gerbang.