TangerangNews.com

Mahasiswa Dapat Bantuan Uang Kuliah Rp2,5 Juta, Cek Kampus Masing-masing

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 30 Agustus 2021 | 12:10 | Dibaca : 1989


Bantuan untuk kuliah tunggal (UKT). (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Mahasiswa akan mendapat bantuan uang kuliah tunggal (UKT) semester ganjil tahun akademik 2021/2022 sebesar Rp2,7 juta dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek).

Bantuan ini akan cair pada September 2021. Kemdikbudristek telah menyiapkan total dana senilai Rp745 miliar untuk menyokong subsidi uang kuliah atau bantuan UKT untuk mahasiswa terdampak pandemi COVID-19.

#GOOGLE_ADS#

Adapun syarat mahasiswa penerima bantuan UKT Rp 2,4 juta, seperti dilansir dari Suara yang mengutip situs Kemdikbudristek sebagai berikut:

1. Mahasiswa yang terhitung aktif kuliah.

2. Mahasiswa yang bukan merupakan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi.

3. Mahasiswa memiliki kondisi keuangan yang memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil 2021.

4. Bantuan UKT akan disalurkan Kemdikbudristek secara langsung kepada perguruan tinggi tujuan.

Bagi mahasiswa yang memenuhi syarat tersebut bisa langsung mengajukan berkas kepada pimpinan perguruan tinggi agar bisa diajukan langsung ke Kemdikbudristek.

Sementara untuk mengetahui lebih lanjut terkait informasi bantuan UKT tersebut, para mahasiswa diminta untuk menghubungi pihak perguruan tinggi masing-masing.

Diharapkan bantuan UKT ini bisa menjadi jaring pengaman agar mahasiswa tetap dapat berkuliah di tengah krisis ekonomi akibat pandemi. Demikian penjelasan tentang syarat mahasiswa penerima bantuan UKT dan kuota internet yang akan cair bulan September 2021 ini.