TangerangNews.com

Catut Nama Menkumham, Sekelompok Orang Dilaporkan ke Polres Metro Tangerang 

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 8 September 2021 | 17:28 | Dibaca : 357


Korban saat melapor ke tim kuasa hukum. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Sekelompok orang yakni, Sulaeman Daely, Miseri Kardias Dominin Hia, dan Pilarius Manao dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota. Mereka juga mencatut nama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk melancarkan aksinya.

Laporan ini dilakukan lantaran mereka diduga melakukan tindakan penipuan dan penggelapan terhadap korban, Umardani.

Kuasa hukum pelapor Umardani, Wiradarma Harefa & Partners mengungkapkan, peristiwa yang sudah dilaporkan dengan nomor laporan LP/B/700/VI/2021/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota itu bermula dari pendaftaran upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali terhadap salah satu perkara perdata di Tangerang.

"Setelah itu berkasnya dikirim ke Pengadilan Negeri Tangerang dan dikirim berkasnya ke Mahkamah Agung ini para terlapor meyakinkan ke korban Pak Umar bahwa mereka bisa mengurus dan menyelesaikan atau memenangkan perkara itu di Mahkamah Agung," ujarnya, Rabu 8 September 2021.

#GOOGLE_ADS#

Wiradarma mengatakan, setelah meyakinkan terlapor yakni Sulaeman Daely, Miseri Kardias Dominin Hia, dan Pilarius Manao dengan catatan meminta sejumlah uang yang sudah diserahkan oleh Umardani secara bertahap. Totalnya, Rp1,750 miliar dengan bukti kwitansi dan bukti transferan kepada istri terlapor Sulaeman Daely.

Wiradarma menuturkan, korban yakin dan bersedia menyerahkan sejumlah uang kepada para terlapor karena terlapor menyampaikan bahwa dapat memenangkan perkara di Mahkamah Agung dengan bantuan Menteri Hukum dan HAM, Yassona H. Laoli, Kepala Pengadilan Negeri Tangerang, dan beberapa pejabat lainnya.

"Untuk meyakinkan, terlapor pun mengirimi foto bersama para pejabat. Namun Perkara yang diajukan Ke Mahkamah Agung tersebut ternyata kalah. Karena putusan kalah dan tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh para terlapor bahwa perkara tersebut dapat dimenangkan, pelapor atau korban merasa tertipu," pungkasnya.