TangerangNews.com

Dishub Kabupaten Tangerang Rekayasa Lalu Lintas di Wilayah Kelapa Dua

Tim TangerangNews.com | Senin, 20 September 2021 | 18:58 | Dibaca : 3226


Uji coba rekayasa lalu lintas di Simpang Empat Islamic Village, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin 20 September 2021. (@TangerangNews / Diskominfo Kab.Tangerang)


TANGERANGNEWS.com- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang melakukan uji coba rekayasa lalu lintas (lalin) yang bertempat di Simpang Empat Islamic Village, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin 20 September 2021. Tujuan kegiatan ini untuk mengurai kemacetan pada jam sibuk yang terjadi di wilayah Kelapa Dua.

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kabupaten Tangerang Sukri mengatakan, rekayasa lalin tersebut dimulai pada 20 September 2021 dan dikhususkan pada jam sibuk, yaitu pagi pukul 06.00-09.00 WIB serta sore pukul 16.00-19.00 WIB.

“Rekayasa ini kita uji dulu selama satu bulan, lalu nanti kita evaluasi. Jika ini efektif (untuk mengatasi kemacetan) nanti kita permanenkan,” ungkap Sukri dikutip dari laman resmi Pemkab Tangerang, hari ini.

Sukri melanjutkan bahwa Dishub Kabupaten Tangerang akan memberlakukan rekayasa lalu lintas tersebut di dua titik, yakni Simpang Empat Islamic Village dan Simpang Tiga Kelapa Dua.

"Dalam rekayasa lalin hari ini, Dishub Kabupaten Tangerang juga bekerjasama dengan Polres Tangsel, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang," jelas dia.

#GOOGLE_ADS#

Senada dengan pernyataan tersebut, Kanit Dikyasa Polres Tangsel, IPDA Hery Sulistiono menjelaskan, pemilihan lokasi rekayasa pengalihan arus lalin karena mengingat di lokasi tersebut sering terjadi kemacetan sehingga dapat menghambat arus lalu lintas. 

"Kami menitikkan di lokasi ini karena lokasi ini merupakan lokasi trouble spot, yaitu titik yang bermasalah dan dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas, mengingat arus lalu lintas di kedua simpang ini terbilang padat, sehingga setiap hari menimbulkan kemacetan," terang Harry.

Selain itu, para pengguna jalan di wilayah tersebut harus memperhatikan rincian pengalihan arus sebagai berikut:

1. Pengemudi dari arah Lippo menuju Jl. Raya Legok DILARANG BELOK KANAN di Simpang Islamic, kendaraan harus putar balik di depan kawasan Pinangsia, Kota Tangerang (kecuali angkot dan kendaraan roda dua).

2. Pengemudi dari arah Lippo menuju RS QADR/Perumahan Islamic, DILARANG BELOK KANAN atau putar balik, kendaraan dapat memutar di depan kawasan Pinangsia, Kota Tangerang (kecuali ambulans).

3. Pengemudi dari Gading Serpong/Perumahan Kelapa Dua yang melewati Danau Kelapa Dua menuju Lippo/Kota Tangerang DILARANG BELOK KANAN di Simpang Kelapa Dua, kendaraan akan diarahkan belok kiri dan putar balik di kawasan Ruko Solvang (depan RS Siloam Kelapa Dua) menuju Simpang 3 Sosro/Hotel Lemo atau melalui jalan alternatif Cibogo.

4. Pintu keluar kendaraan dari arah sekolah/Masjid Islamic menuju Simpang Islamic DITUTUP, pengemudi dapat keluar lewat exit RS QODR dan exit Perumahan Islamic.

5.Kendaraan dari arah Kota Tangerang/exit tol kawasan Pinangsia menuju Lippo, dapat berputar ke bawah jembatan menuju exit tol Lippo tanpa melalui Simpang Islamic.