TangerangNews.com

Pasca Kebakaran Lapas Tangerang, DPR Nilai Perlu Revisi UU 

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 22 September 2021 | 09:12 | Dibaca : 231


Kebakaran Lapas Tangerang. (@TangerangNews / Kemenkumham)


TANGERANGNEWS.com-Pasca kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 49 narapidana, dinilai harus ada revisi Undang-undang yang mengatur soal Lapas.

"Aturan perlu kita revisi, Undang-Undang mengatur itu kita harus jalankan supaya regulasi mencegah hal seperti ini kembali terjadi," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, seperti dilansir dari Merdeka, Selasa 21 September 2021.

Menurutnya, jika aturan Lapas diberlakukan saat ini tidak dievaluasi, maka bukan tidak mungkin siapa pun pemimpinnya, baik dirjen dan menteri terkait dapat kembali mengulang kelamnya insiden yang menewaskan 49 jiwa tersebut.

#GOOGLE_ADS#

"Kalau tidak begitu (direvisi) siapapun dirjen dan menterinya akan terjadi lagi kejadian seperti ini," kritik Dasco.

Mengenai jumlah tersangka, Dasco menyatakan DPR mengikuti proses hukum berjalan. Dia tidak mau menuding dan berandai ada pihak lain yang patut bertanggungjawab atas insiden tersebut.

"Kita serahkan ke penegak hukum, itu ranah mereka, tapi sekali lagi kami sampaikan bahwa (perlu) perbaikan kondisi lapas itu," katanya.