TangerangNews.com

Polisi Sebut Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 22 September 2021 | 11:09 | Dibaca : 318


Blok hunian C2 Lapas Kelas 1 Tangerang setelah terbakar (@TangerangNews / Humas Dirjenpas Kemenkumham)


TANGERANGNEWS.com-Tiga petugas Lapas Kelas I Tangerang telah ditetapkan sebagai tersangka atas insiden kebakaran yang menyebabkan 49 narapidana tewas. Namun, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebut tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.

“Ya (bisa ada tersangka baru) kalau alat bukti sudah cukup," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat seperti dilansir dari Kumparan, Rabu 22 September 2021.

Saat ini penyidik masih mendalami terkait persangkaan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP. Kedua pasal itu berkaitan dengan penyebab kebakaran.

Penyidik dapat menetapkan tersangka terkait dua pasal tersebut. Sedangkan penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara.

Adapun tiga tersangka yang telah ditetapkan semua terkait dengan Pasal 359 KUHP. Mereka merupakan petugas lapas yang dinilai lalai, sehingga membuat 49 narapidana tewas dalam kebakaran tersebut.

#GOOGLE_ADS#

Terkait perkembangan penyelidikan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP, Tubagus belum bisa bicara banyak kaena penyidik saat ini masih bekerja. "Masih melengkapi alat bukti," kata Tubagus.

Sebelumnya Tubagus mengatakan salah satu yang masih perlu dilengkapi ialah keterangan dari saksi ahli. Hal itu diperlukan untuk memastikan penyebab hingga alur kebakaran sampai menewaskan korban.

"Kita periksa ahli dari dua perguruan tinggi yang pertama dari IPB dan kedua dari UI tentang ahli kebakaran. Ahli kebakaran dibutuhkan untuk menentukan sumber api dan prakiraan waktu kapan kebakarannya," kata Tubagus pada Senin 20 September 2021 lalu.

Tubagus menargetkan pemeriksaan itu bisa rampung dalam sepekan. Dengan begitu kasus kebakaran maut tersebut bisa cepat diselesaikan.