TANGERANGNEWS.com-Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan 54 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia telah membuka pelayanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring (online). Dari sebanyak 54 Satpas itu, dua di antaranya Satpas Polres Tangsel dan Polrestro Tangerang Kota.
"54 Satpas tersebut sudah mewakili seluruh provinsi di Indonesia," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf di Jakarta, Kamis 23 September 2021, seperti dikutip dari Antara.
#GOOGLE_ADS#
Yusuf mengatakan Korlantas Polri akan menambah kembali jumlah pelayanan SIM daring dari jumlah total Satpas sebanyak 462 lokasi di seluruh Indonesia.
Dia menyebutkan bahwa selama periode 13 April-21 September 2021, data jumlah permohonan SIM daring mencapai 96.031 nama dan jumlah pembayaran atau SIM yang dicetak melalui daring sebanyak 96.031 nama.
Diketahui, Korlantas Polri menggulirkan aplikasi khusus pada telepon seluler, yakni SIM Nasional Presisi (Sinar) untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C secara daring sehingga pemohon tidak perlu lagi ke kantor Satpas SIM.