TangerangNews.com

Dua Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Dinonaktifkan

Tim TangerangNews.com | Jumat, 1 Oktober 2021 | 15:42 | Dibaca : 387


Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti. (@TangerangNews / Net)


TANGERANGNEWS.com- Dua petugas yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, yakni PBB dan RS, dinonaktifkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

“PBB dan RS telah dinonaktifkan dari statusnya sebagai petugas Lapas Kelas I Tangerang pada Kamis kemarin,” ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, dikutip dari Kompas, Jumat 1 Oktober 2021.

Rika menyebutkan, PBB dan RS dinonaktifkan berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten Agus Toyib. Setelah dinonaktifkan, kedua petugas lapas itu untuk sementara ini ditempatkan di Kanwil Kemenkumham Banten.

#GOOGLE_ADS#

"Untuk sementara ini, yang bersangkutan ditempatkan di Kanwil Banten, sambil terus mengikuti proses hukum yang terus berlanjut," jelas Rika.

Sedangkan satu tersangka baru lainnya berinisial JMN yang merupakan warga binaan tetap dipenjara di Lapas Kelas I Tangerang. "(JMN) tetap di lapas," ucap Rika. 

Sementara itu, pihak Kepolisian menjadwalkan memeriksa ketiga tersangka baru itu pada Jumat ini. Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka baru tersebut untuk mendalami kembali penyidikan kasus kebakaran lapas.