TangerangNews.com

Tersangka Penggelapan Mobil Mewah di Tangsel Diringkus Polisi

Rachman Deniansyah | Rabu, 6 Oktober 2021 | 17:20 | Dibaca : 433


Tangkapan layar ketiga pelaku penipuan dan penggelapan sejumlah mobil mewah di wilayah Tangerang Selatan. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)


TANGERANGNEWS.com-Polisi menangkap seorang tersangka tindak penipuan dan penggelapan sejumlah mobil mewah di wilayah Tangerang Selatan, Banten. 

Dia adalah pria berinisial AIP, 26. Ia menggelapkan sejumlah mobil dari korbannya yang merupakan pengusaha showroom dan rental penyewaan mobil. 

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin menuturkan tindak kejahatan itu awalnya dilakukan tersangka dengan modus membeli mobil dari showroom di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan. 

"Beberapa kali dia beli dan melakukan pembayaran. Namun pada pembelian sebanyak empat unit mobil lainnya, dia membeli kendaraan roda empat dari showroom tersebut namun tidak melakukan pembayaran," tutur Iman di Mapolres Tangsel, Rabu, 6 Oktober 2021. 

Tak berhenti di situ, hal sama ternyata juga dilakukan tersangka terhadap pengusaha rental. Tersangka berpura-pura hendak menyewa kendaraan, namun kabur begitu saja tanpa memberi kabar. 

"Tersangka AIP meminjam kendaraan namun tidak dilakukan pembayaran," katanya. 

#GOOGLE_ADS#

Atas kerugian hingga miliaran rupiah itu, para pelaku pun melaporkan perbuatan tersangka tersebut ke polisi. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata tersangka telah melarikan diri hingga ke luar kota. Polisi mengejar dan berhasil menangkap pelaku hingga ke wilayah Guci, Tegal, Jawa Tengah. 

Pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti berupa mobil hasil kejahatannya.

"Berhasil diamankan tujuh unit kendaraan bermotor roda empat. Tiga di antaranya termasuk kendaraan mewah berupa Toyota Alphard," tuturnya. 

Berdasarkan perbuatan dan barang bukti yang disita, tersangka kini harus menjalani hari-harinya di dalam hotel prodeo. 

"Saat ini terhadap pelaku sedang dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polres Tangsel dengan persangkaan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.