TANGERANGNEWS.com-Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa pasangan suami-istri yang nikah siri bisa dimasukkan dalam satu kartu keluarga atau KK.
Zudan mengatakan semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam kartu keluarga. “Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK," ujar Zudan seperti dilansir dari Detik, Kamis 7 Oktober 2021.
Pada prinsipnya, dia menegaskan, semua penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK. Namun, untuk pasangan nikah siri pihak Dukcapil tidak dalam posisi menikahkan, melainkan hanya mencatat telah terjadinya pernikahan. "Kami dari Dukcapil tidak menikahkan, tetapi hanya mencatat telah terjadinya perkawinan," terang Zudan.
#GOOGLE_ADS#
Lebih lanjut Zudan menjelaskan, nantinya dalam KK itu akan ada informasi mengenai bahwa pernikahan tersebut belum tercatat oleh negara. "Nanti di dalam kartu keluarga akan dicatat nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat," ungkapnya.
Adapun syarat agar pasangan nikah siri bisa masuk dalam KK yaitu membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). “Membuat SPTJM, surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran suami-istri diketahui dua orang saksi," jelas Zudan.