TANGERANGNEWS.com - Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menyatakan jika ada anggotanya mengulangi perbuatannya lagi melakukan tindakan yang sifatnya represif maka dirinya siap mengundurkan diri dari jabatannya.
"Kami sudah membuat surat pernyataan bahwa anggota kami menjadi tanggung jawab kami bila mengulangi perbuatannya lagi melakukan tindakan yang sifatnya represif atau kekerasan eksesif saya siap mengundurkan diri yang dibuatkan pernyataan di atas meterai," kata Wahyu saat bertemu dengan sekelompok mahasiswa di Mapolresta Tangerang di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat 15 Oktober 2021.
Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa Banten menuntut Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro turun dari jabatannya dan Brigadir NP dipecat dari kesatuan terkait kasus kekerasaan yang dilakukan Brigadir NP terhadap mahasiswa saat pengamanan unjuk rasa di depan Puspemkab Tangerang, Rabu 13 Oktober 2021.
#GOOGLE_ADS#
Wahyu mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada mahasiswa yang hadir di Mapolresta Tangerang dan mengapresiasi atas nama Kapolda Banten. “Alhamdulillah saya bertemu dengan teman-teman mitra kerja saya, teman mahasiswa memberikan informasi, saran masukan demi perbaikan pelayanan kepolisian ke depan,” tutur Wahyu.
Sebelumnya, Wahyu mengingatkan jajarannya untuk berpikir jangka panjang sebelum mengambil tindakan. Dia menekankan bahwa harus dipertimbangkan dampak terhadap diri sendiri dan institusi dari tindakan yang dilakukan anggota Polri. “Sebab satu orang bertindak di luar prosedur atau di luar ketentuan, akan berdampak terhadap institusi,” kata Wahyu di Puspemkab Tangerang, Kamis 14 Oktober 2021.