TangerangNews.com

Jangan Lewatkan! Pemkot Tangerang Beri Relaksasi Pembayaran PBB-P2 & BPHTB

Advertorial | Senin, 18 Oktober 2021 | 15:19 | Dibaca : 456


Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar program relaksasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Program ini merupakan amanat Peraturan Wali Kota Tangerang No 96/2021 tentang Pengurangan BPHTB, Tunggakan PBB-P2, serta Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan, relaksasi yang dimulai dari tanggal 18 Oktober - 31 Desember 2021 ini merupakan program periode ketiga yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang kepada wajib pajak.

Dengan pengurangan 10% dari BPHTB terutang, pengurangan tunggakan PBB-P2 tahun pajak sebelum 2021 sebesar 10% dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 piutang.

“Relaksasi yang dilaksanakan merupakan bentuk hadirnya kami untuk memberikan insentif keringanan kepada wajib pajak agar tetap bisa membayar pajak di tengah situasi pandemi seperti saat ini. Dan kami ingin mengoptimalisasikan kembali terkait pajak daerah khususnya di BPHTB dan PBB-P2,” kata dia saat ditemui di Kantor Bapenda, Puspem Kota Tangerang, Senin 18 Oktober 2021.

#GOOGLE_ADS#

Untuk mendapatkan program relaksasi ini, para wajib pajak harus memenuhi persaratan yang telah ditentukan. Seperti, proses input oleh PPAT/PPATS pada sistem BPHTB Online, Pembayaran, Penomoran, dan Penandatanganan bukti peralihan hak atas tanah pada periode masa berlaku Perwal No 96/2021.

“Jadi, untuk transaksi yang diberikan penomoran di luar masa berlaku Perwal ini akan dikenakan kurang bayar dengan penerbitan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar kepada PPAT/PPATS,” lanjut Kiki.

Dirinya juga menyebutkan, di triwulan ketiga target capaian yang telah diraih untuk dua pajak yang dikelolah oleh Bapenda Kota Tangerang yakni, PBB-P2 telah mencapai 97 persen dan untuk BPHTB telah mencapai 54 persen.

“Kalau untuk PBB-P2 target kami di angka Rp462 niliar saat ini sudah tercapai sekitar 448 miliar. Sedangkan BPHTB dari target Rp647 miliar baru sekitar Rp300 miliar yang tercapai. Semoga target ini bisa kita kejar dengan program relaksasi dan dukungan dari setiap stakeholder,” harapnya.

Dengan kemudahan metode pembayaran pajak di Kota Tangerang, Kiki mengajak untuk para wajib pajak untuk berpartisipasi dalam rangka pemulihan ekonomi dan pembangunan Kota Tangerang dengan selalu taat membayar pajak.

#GOOGLE_ADS#

Sebab segala pembangunan yang dilaksanakan di kota Tangerang ini bersumber dari pajak-pajak yang dibayarkan. Mulai dari pembangunan jalan, sekolah, fasilitas publik hingga kesehatan dan pendidikan itu bersumber dari pajak kita.

"Dan sekarang bayar pajak juga sangat mudah baik secara offline seperti di BJB, Kantor Pos, Alfamart dan Indomaret. Atau secara online di Tangerang LIVE, BJB Digi, Bukalapak, Tokopedia, Linkaja, Gopay dan QRIS,” papar Kiki.

Sebagai informasi 12 jenis bukti peralihan pemindahan hak dikarenakan:

1. Jual Beli

2. Tukar Menukar

3. Hibah

4. Hibah Wasiat 

5. Wasiat

6. Pemasukan dan Perseorangan Badan Hukum lainnya

7. Pemisahan Hak yang Mengakibatkan Peralihan

8. Penunjukan Pembelian dalam Lelang

9. Pelaksanaan Putusan Hakim yang Mempunyai Kekuatan Hukum

10. Penggabungan Usaha

11. Peleburan Usaha

12. Hadiah

Dan, dua pemberian hak baru dikarenakan,

1. Kelanjutan Pelepasan Hak

2. Di luar Pelepasan Hak