TangerangNews.com

Menginap di Masjid, Maling Motor di Tangerang Incar Rumah Kontrakan

Tim TangerangNews.com | Senin, 18 Oktober 2021 | 23:18 | Dibaca : 775


Rilis kasus pencurian sepeda motor di Cikupa, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com–Aparat Satreskrim Polresta Tangerang berhasil membekuk terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Desa Telagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Rabu 22 September 2021.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menyebutkan terduga pelaku berinisal R alias Ipank diringkus di Kawasan Cikupa Mas pada Senin 4 Oktober 2021 lalu.  Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari  warga yang kehilangan motor yang di parkirnya di depan kontrakan.

“Modus yang dilakukan, menggasak motor incarannya dengan menginap di masjid. Aksinya dilakukan pada dini hari dengan menyisir kontrakan yang terdapat sepeda motornya,” kata Wahyu kepada awak media, Senin 18 Oktober 2021.

Dijelaskan, Ipank menggunakan kunci letter Y untuk mengakali sepeda motor yang diincar. Ketika itu motor yang hendak dicuri tidak bisa menyala. Pelaku akhirnya terpaksa mendorong motor hasil curiannya sampai melewati Pasar Cikupa.

#GOOGLE_ADS#

Kemudian pelaku berusaha lagi dengan menggunakan pisau untuk menghidupkan sepeda motor. “Kali ini berhasil. Akhirnya motornya dibawa kabur dalam keadaan hidup," ujar Wahyu. 

Selanjutnya, kata Wahyu, Ipank menjual motornya kepada penadah yang juga rekannya berinisial A. Namun A lolos saat akan disergap di wilayah Cikupa. Saat ini A menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Wahyu menerangkan, meski begitu motor hasil curian Ipank yang dijual ke A berhasil diamankan polisi. “Motor tersebut diperjualbelikan di Cikupa. Petugas kami menangkap pelaku di Kawasan Cikupa Mas,” ungkap Wahyu.

Pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Polresta Tangerang dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.