TANGERANGNEWS-Polres Metro Kota Tangerang berhasil membekuk enam tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam aksinya, mereka kerap membius supir mobil rental untuk merampas mobil yang mereka sewa.
Keenamnya yakni Jumarudin, 20, Nurohman, 23, Kubaidin, 29, Alias, 33. Serta dua orang penadah, yakni Mudari, 41, dan Dadang, 35. Mereka kini meringkuk ditahanan Mapolres Tangerang Kota Tangerang. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti hasil curian lima unit mobil dan 24 unit sepeda motor berbagai jenis.
Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Pol Tavip Yulianto didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Kompol Arie Ardian Rishadi mengatakan, komplotan curanmor merupakan pemain di Jakarta Selatan. Mereka juga kerap melakukan aksi pencurian di wilayah Ciledug dan Cipondoh, Kota Tangerang.
“Selain mencuri motor-motor yang diparkir diluar rumah serta tempat-tempat parkiran motor pada malam hari. Para pelaku juga mengincar mobil-mobil rental dengan membius sopirnya terlebih dahulu,” ungkap Tavip, Senin (01/11).
Tersangka, kata dia, sebelumnya berpura-pura menyewa mobil beserta supirnya di sebuah rental. Saat di perjalanan, pelaku langsung membekap supir dengan kain yang telah diberi obat bius. Setelah tahu korban tak sadarkan diri, tersangka langsung mencuri mobil tersebut. “Sementara korbannya ditinggal di jalan. Mobil yang mereka curi jenis Daihatsu Xenia,” terang Tavip.
Tavip menambahkan, berhasilnya ditangkap para pelaku ini melalui operasi sweeping kendaraan yang tidak memiliki surat-surat di JL HM Thamrin. Saat itu, seorang tersangka berhasil diamankan saat diketahui kendaraan yang dibawannya merupakan hasil curian. Kemudian, berdasarkan hasil pengembangan, petugas berhasil meringkus tersangka lain di markasnya di Kampung Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Sedangkan kedua penadah, ditangkap di Kampung Besar, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, dengan penyamaran petugas sebagai pembeli. “Dengan penyamaran sebagai pembeli kita berhasil meringkus mereka. Kita juga berhasil mengamankan puluhan barang bukti hasil pencurian yang akan dijual,” tambahnya.
Kepada petugas tersangka mengaku sudah satu tahun melakukan aksi pencurian. “Untuk hasil curian sepeda motor dijual Rp 2-3 juta, sedangkan mobil dijual Rp 20 juta,” ungkap tersangka Mudari.
Sementara salah satu korban, Chandra mengtakan sepeda motor Yamaha MX nopol B 3883 LDL miliknya hilang saat diparkir di luar rumah pada dua bulan yang lalu. “Hilangnya cepat sekali, saya tidak menyadarinya. Lalu saya langsung laporkan kasus ini ke Kepolisian. Berkat keberhasilan petugas menangkap pelaku, motor saya bisa kembali,” ungkap warga Kelurahan Teluk naga, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang ini.(rangga)