TangerangNews.com

Beralasan untuk Bayar Sekolah Anak, Ibu Rumah Tangga di Tangerang Jual Narkoba 

Tim TangerangNews.com | Jumat, 22 Oktober 2021 | 17:02 | Dibaca : 622


Polresta Tangerang menangkap para pengedar narkoba di antaranya ibu rumah tangga. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com–Aparat Polresta Tangerang meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial WBR, 44, yang menjadi pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Tangerang. Dari tangan tersangka yang beralasan jualan narkoba untuk biaya sekolah anaknya, polisi menyita barang bukti 19,66 gram sabu.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menyebutkan, motif pelaku menjual narkoba persoalan ekonomi untuk membiayai sekolah ketiga anaknya. “Saat ini kita upayakan pengembangan dari mana barang itu dia dapat karena informasi ada dari Cipinang ataupun Serang," kata Wahyu kepada wartawan, Jumat 22 Oktober 2021.

Wahyu melanjutkan bahwa selain WBR, aparat kepolisian juga menangkap sebanyak 33 tersangka kasus narkoba lainnya yang merupakan pengedar dan juga pemakai. 

Ke- 33 tersangka tersebut berinisial AY, DA, HR, MA, MB, WC, SR, AA, IP, KY, AS, HY, SM, MJ, MJN, MS, AAR, ARH, AFR, MR, EDW, TD, MIQ, IJ, ER, RH, ARY, MRS, AK, DF, AKR, AR, dan ADP.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut ada beberapa tersangka berperan sebagai pengedar dan pemakai narkotika," ujar Wahyu. 

#GOOGLE_ADS#

Dia menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan atas 27 laporan yang diterima kepolisian selama September-Oktober 2021. Penangkapan dilakukan di daerah hukum Polres Kota Tangerang dan sekitarnya. 

Saat dilakukan penangkapan, ujar Wahyu, para tersangka kedapatan memiliki barang bukti berupa narkoba jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis. "Total barang bukti yang diamankan seberat 993,3 gram narkoba dari tiga jenis. Terdiri dari ganja 859,25 gram, sabu 94, 64 gram, dan tembakau sintetis 3,41 gram," terangnya. 

Wahyu mengungkapkan, dalam mengedarkan narkoba para tersangka rata-rata mendapat keuntungan sebesar Rp300 ribu-Rp500 ribu per gram.

Dia menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), (2) subsider Pasal 112 ayat (1), (2) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling tinggi Rp8 miliar.