TangerangNews.com

Aturan Soal Pengeras Suara Masjid Akan Kembali Dibahas

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 25 Oktober 2021 | 23:00 | Dibaca : 461


Ilustrasi speaker masjid. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Aturan soal penggunaan pengeras suara (sound system) masjid di Indonesia mendapat sorotan dari Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK).

Menurut JK, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk membahas soal aturan pengeras suara tersebut, supaya suaranya tidak saling mengganggu.

“Karena itu kita (DMI) dan Menteri Agama akan sama-sama agar sound system-nya (masjid) diatur, agar jangan saling mengganggu,” katanya saat bersilahturahmi dengan pengurus DMI Sumatera Utara (Sumut) di Masjid Al Musaannif, Kota Medan, seperti dilansir dari Suara, Senin 25 Oktober 2021.

Meski JK belum dapat memastikan waktu pertemuan pihaknya dengan Kemenag. Setidaknya, salah satu hal yang akan dibahas adalah dalam menggunakan pengeras suara tersebut, tiap masjid harus berjarak satu kilometer di wilayah perkotaan.

“Paling jauh jarak antara masjid satu dengan masjid lainnya itu sekitar satu satu kilometer," ujarnya.

#GOOGLE_ADS#

Selain itu, koordinasi untuk teknis pengaturan sound system bukan menjadi perihal yang sulit. Pasalnya bagi pihak DMI maupun Kemenag, sama-sama bisa menjangkau hingga ke wilayah kecamatan.

Di sisi lain, Wakil Presiden ke-10 dan 12 tersebut mengungkapkan, DMI sudah sejak lama mengatur tata kelola soal sound system masjid.

Pengelolaan yang dimaksud itu terkait dengan suara pengajian, suara azan serta suara speaker dalam masjid. Bahkan, JK mengaku kerap mengeluhkan suara speaker yang tidak terdengar indah di dalam masjid.

"Padahal kalau dibandingkan, 80 persen orang dalam masjid adalah mendengar, sedangkan 20 persennya bercerita," ungkap JK.