TangerangNews.com

Pemerintah Turunkan Harga PCR Jadi Rp275 Ribu

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 27 Oktober 2021 | 19:24 | Dibaca : 202


Ilustrasi PCR. (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Pemerintah menurunkan harga maksimal tes swab polymerase chain reaction (PCR) yang sebelumnya Rp495 ribu menjadi Rp275 ribu untuk di Jawa-Bali dan Rp300 ribu di luar pulau tersebut keluar dalam waktu 1x24 jam.

"Hasil real time PCR dengan tarif tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pemeriksaan swab real time PCR," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir seperti dilansir dari CNN Indonesia, Rabu 27 Oktober 2021.

Dengan adanya kebijakan tersebut, semua fasilitas kesehatan di rumah sakit, laboratorium, dan lainnya diharuskan mematuhi batas maksimal tarif itu.

Kemenkes juga meminta dinas kesehatan di masing-masing daerah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap layanan kesehatan yang menyediakan tes PCR.

"Kami minta dinkes provinsi, kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan batas tarif tertinggi real time PCR sesuai kewenangan masing-masing," ujar Kadir.

#GOOGLE_ADS#

Kadir menjelaskan pihaknya telah menghitung sejumlah komponen dalam menentukan harga baru tes PCR.

Komponen tersebut antara lain, sumber daya manusia (SDM), reagen, dan administrasi yang telah disesuaikan dengan kondisi saat ini.

"Evaluasi tarif ditinjau ulang berkala sesuai kebutuhan," katanya.

Sebelumnya, harga tes PCR menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir setelah pemerintah mewajibkan PCR sebagai syarat penumpang pesawat selama PPKM Jawa-Bali.

Masyarakat menilai kebijakan ini tak adil lantaran moda transportasi lain tidak diwajibkan menggunakan syarat tersebut. Presiden Joko Widodo pun meminta agar tarif PCR dibatasi maksimal Rp300 ribu.