TangerangNews.com

Tuntutan Ahli Waris Penyegel Gedung Sekolah Dipenuhi Pemkab Tangerang 

Tim TangerangNews.com | Kamis, 28 Oktober 2021 | 07:28 | Dibaca : 940


Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyied. (@TangerangNews / Pemkab Tangerang)


TANGERANGNEWS.com-Adanya penyegelan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang oleh warga yang menjadi ahli waris lahan sekolah tersebut menjadi perhatian serius Pemkab Tangerang. Pihak Pemkab bakal memenuhi tuntutan terkait penggantian rugi kepada pihak ahli waris.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyied menyatakan, pihaknya menghormati amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1103/Pdt.G/2019/PN.Tng, tertanggal 09 Juni 2020 dan Pengadilan Tinggi Banten nomor: 151/Pdt/2020/PT.Btn.

"Kami alokasikan anggaran untuk apprasial di perubahan anggaran 2021, namun kita awali apprasial terlebih dahulu. Dan kita saat ini belum mengetahui hasilnya yang akan dilaksanakan tim independen terkait besarannya. Tapi kita akan anggarkan sesuai dengan besaran di 2022," ujar Maesyal di Puspemkab Tangerang, Rabu 27 Oktober 2021.

Menurut Maesyal, pihaknya tidak akan melakukan upayahukum  lanjutan atau naik kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena menghormati putusan pengadilan yang ada terkait adanya penyegelan sekolah tersebut.

#GOOGLE_ADS#

Maesyal menyebutkan, terkait adanya penyegelan sekolah, pihak Pemkab Tangerang melihatnya dari berbagai aspek, yaitu dalam hal ini yang pertama adalah SD tersebut digunakan untuk proses belajar mengajar. Kedua, saat itu sedang dilaksanakan pembangunan dari anggaran daerah. “Pertimbangan itu lah kita tidak kasasi. Jadi putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi kita hormati dan respons," ujarnya.

Dia melanjutkan, setelah keluar hasil putusan yang menyatakan Pemkab Tangerang kalah di pengadilan Tangerang maka dilakukan proses banding ke PTN Banten. Namun, ternyata hasil putusan PTN Banten memperkuat hasil putusan PN Tangerang yang isinya memerintahkan pemerintah daerah untuk menganti rugi atas tanah di SD Negeri Kiarapayung tersebut.

"Pemkab Tangerang pada saat itu mengajukan banding melalui lawyer pemda. Kemudian keluar putusan Pengadilan Tinggi Banten tanggal 9 Maret 2021 yang amar putusannya menguatkan Pengadilan Negeri Tangerang," ungkap Maesyal.

#GOOGLE_ADS#

Menurut dia, sejak awal pihaknya bukan tidak ada itikad baik kepada ahli waris lahan, akan tetapi ada prosedur yang harus dijalankan dalam penganggaran pada APBD, baik APBD murni maupun perubahan. Oleh karenanya, proses dalam penggantian rugi tersebut terkendala pencairan dana.

Selain itu, tambah Maesyal, untuk upaya mediasi atau pertemuan dengan ahli waris tidak ada kendala hanya saja ada prosedur yang harus ditempuh untuk merespons dan menghormati putusan pengadilan.

"Kita harus gunakan momentum sisi penganggaran untuk APBD murni 2021 itu dibahas pada Oktober hingga November, sementara hasil putusan Pengadilan Tinggi keluar pada Maret 2021. Maka untuk merespons hal ini kami anggarkan di perubahan 2021 untuk tim apraisal menilai SD Negeri Kiarapayung," terang Maesyal.

Sementara itu, untuk kondisi proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di SD Kiarapayung, saat ini belum diperbolehkan karena masih dalam pandemi Covid-19. "Jadi kalau pada hari Senin 25 Oktober 2021, sekolah SD mulai masuk, itu merupakan kegiatan asesmen nasional dalam persiapan UNBK," jelas Maesyal.