TANGERANGNEWS.com-Pemerintah telah menetapkan harga pemeriksaan swab test PCR turun menjadi Rp275.000.
Atas ketentuan tersebut, pengawasan ketat dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang terhadap fasilitas kesehatan (faskes) dan klinik yang membuka layanan swab tes PCR itu.
Hal ini sebagai upaya mencegah praktik nakal pemilik dan pengusaha faskes terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah.
"Kami mengikuti aturan pemerintah pusat untuk menurunkan layanan tes PCR menjadi Rp 275.000. Kemarin kami sudah mengambil tindakan cepat untuk melakukan sosialisasi penerapan tarif baru swab test PCR ke semua fasilitas kesehatan dan klinik yang menyediakan layanan tersebut," kata Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Tangerang, Faridz seperti dilansir dari Berita Satu, Minggu 31 Oktober 2021.
Bagi masyarakat yang menemukan fakes atau klinik mematok harga tes PCR di atas ketentuan pemerintah bisa melaporkannya.
"Laporan warga secepatnya akan kita tindak," tegas Faridz.
#GOOGLE_ADS#
Kebijakan baru tarif tes PCR merupakan langkah positif untuk membantu pemerintah menjalankan program 3T (tracing, testing dan treatment).
Dengan harga yang makin terjangkau diharapkan masyarakat tidak ragu memeriksakan diri jika mengalami gejala COVID-19.
"Dengan demikian bisa ditangani dengan cepat. Oleh sebab itu, saya menghimbau kepada pemilik dan pengusaha dan pemilik fasilitas kesehatan yang ada di Tangerang untuk mengikuti aturan ini karena kita ingin semua kembali ke kehidupan normal lagi," katanya.