TANGERANGNEWS.com-Sejumlah masyarakat Kota Tangerang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Tangerang mendukung penuh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dalam penumpasan praktik prostitusi di kota bermotto Akhlakul Karimah.
Dukungan itu bukan tanpa pasal. Seperti diketahui, Kota Tangerang memiliki Perda No 8 tahun 2005 yang mengatur tentang Pelarangan Pelacuran.
Oleh karenanya, masyakarat yang tergabung dalam aliansi tersebut mendukung penuh atas penindakan-penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang dalam memberantas prostitusi.
Herman Felani, Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Tangerang mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi komitmen Satpol PP Kota Tangerang yang telah menjalankan peraturan daerah pelarangan pelacuran yang sudah ditetapkan sejak jaman Wali Kota Wahidin Halim itu.
Herman mengajak masyarakat Kota Tangerang supaya lebih jernih melihat persoalan yang ada. Pihaknya menghawatirkan bila suatu produk Perda yang sudah ditetapkan seperti pelarangan pelacuran itu tidak dijalankan ke depan, Kota Tangerang bakal menjamur dari praktik prostitusi.
"Bila itu terjadi ini akan menciderai kota yang memiliki motto Akhlakul Karimah," ujar Herman Felani, Minggu 30 Oktober 2021.
#GOOGLE_ADS#
Menurutnya, petugas Satpol PP Kota Tangerang yang telah menjalankan tugasnya untuk menangkap terduga pelaku pekerja seks komersial (PSK), sudah sesuai dengan peraturan yang telah disahkan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
"Dalam hal ini sudah jelas, bahwa Kota Tangerang ini memiliki perda yang mengatur tentang pelarangan pelacuran, sehingga mereka sah dalam menjalankan tugasnya. Terkecuali hari ini Pemkot Tangerang tidak memiliki peraturan yang mengatur tentang pelarangan pelacuran tersebut," jelasnya.
Dalam waktu dekat pihaknya bersama Lembaga Bantuan Hukum Pengawal Masyarakat Banten Indonesia (LBH-PMBI) akan turun ke jalan untuk memberikan dukungan moral terhadap Satpol PP Kota Tangerang, atas komitmen mereka yang selalu menegakan peraturan-peraturan yang ada di Kota Tangerang seperti Perda Pelarangan Pelacuran.
"Tentunya kami akan aksi untuk memberikan dukungan moral, karena Satpol PP harus terus menegakan peraturan," pungkasnya.
Tim Investigasi LBH PMBI, Miliki Aprisal mengatakan, dirinya melihat situasi yang telah berubah hari ini bahwa di tengah perkembangan banyaknya platform berbasis aplikasi membuat pola prilaku sulit untuk dideteksi keberadaanya, khususnya para pelaku PSK.
"Dalam konteks penegakan Perda Supremasi 8 tahun 2005 harus menjadi kekuatan bagi instansi Satpol PP untuk mendeteksi dan menindak keberadaan pelaku-pelaku PSK baik dengan pola-pola lokalisasi maupun berbasis aplikasi," jelasnya.
Lebih dari itu, kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak sejauh ini berjalan, sehingga tindakan-tindakan yang diambil mencerminkan penyakit ini sangat-sangat meresahkan.
"Dalam aksi ini kami dari team investigasi LBH PMBI akan keras kepada pemerintah untuk mendapatkan dukungan penuh dalam memberantas PSK di kota Akhlakul Kharimah," pungkasnya.