TangerangNews.com

Mantan Karyawan Perusahaan di Tangerang Ditangkap Polisi Tidak Bayar Utang, Ngaku Sudah Dianggap Lunas

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 2 November 2021 | 14:24 | Dibaca : 23078


Ilustrasi penangkapan. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Seorang mantan karyawan perusahaan di Kabupaten Tangerang, David Susanto, ditangkap aparat Polsek Balaraja, akibat tidak mengembalikan utang Rp20 juta kepada atasannya.

David disangkakan pidana penipuan dan penggelapan. Padahal dia mengaku, tidak membayar utang tersebut lantaran atasannya di PT DIM itu sudah mengganggap lunas.

Jatendra Hutabarat, kuasa hukum David menuturkan, penangkapan kliennya terjadi pada pada 17 September 2021 pukul 02.00 WIB. David yang saat itu berada di rumahnnya di kawasan Bogor, tiba-tiba dibawa lima anggota Polsek Balaraja.

Kliennya baru diperiksa penyidik pada pukul 05.30 pagi dengan status sebagai tersangka. David saat itu belum didampingi kuasa hukum.

"Penyidik mulai memeriksa DS (David Susanto) sebagai tersangka tanpa didampingi penasihat hukum," kata Jatendra seperti dilansir dari Berita Satu, Selasa 2 Oktober 2021.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, David pun baru mengetahui dugaan tindak pidana yang dikenakan kepadanya, yakni terkait dengan pinjaman sebesar Rp20 juta kepada atasannya di PT DIM berinisial RDS pada 30 Mei 2021.

#GOOGLE_ADS#

Kepada penyidik David menjelaskan jika RDS bilang tidak perlu mengembalikan pinjaman tersebut, sehingga dia tidak pernah mencicilnya. Hal itu dibuktikan dari gaji David yang tidak pernah dipotong setelah menerima uang tersebut.

Namun Jatenda mempertanyakan prosedur polisi dalam penangkapan dan penahanan kliennya itu. Pasalnya, David ditangkap dan kemudian diperiksa sebagai tersangka tanpa pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi sebelumnya.

Lebih janggal lagi, perkara yang disangkakan kepada David adalah Pasal 378, 374 dan 372 KUHP berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 17 September 2021.

“Sementara sekitar pukul 02.00 WIB pada hari yang sama, polisi dari Polsek Balaraja sudah tiba di rumah David untuk menangkapnya. Apakah dalam waktu sesingkat itu penyidik bisa melakukan pemeriksaan saksi pelapor, melakukan penyelidikan, melakukan gelar perkara dari tingkat penyelidikan menjadi penyidikan, menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, dan melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap DS?” katanya.

Jatendra berharap Polsek Balaraja mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif kalaupun menilai persoalan yang dialami David merupakan tindak pidana. Apalagi melihat jumlah kerugian sebesar Rp 20 juta.

"Bukankah akan lebih baik dikedepankan opsi perdamaian para pihak," ujar Jatenda.