TangerangNews.com

Pelaku Penusukan Dua Pedagang di Pasar Malabar Tangerang Ditangkap

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 3 November 2021 | 17:21 | Dibaca : 5003


Polres Metro Tangerang Kota barang bukti serta foto titik penusukan terhadap dua orang pedagang dalam jumpa pers di aula Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu 3 November 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com-Pelaku penusukan terhadap dua orang pedagang di Pasar Malabar, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang yang diterjadi pada Selasa 2 November 2021 pagi, akhirnya ditangkap aparat Kepolisian.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, pelaku berinisial RM, 51, ditangkap di perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Bogor pada malam kemarin.

"Ditangkapnya di daerah Tenjo. Jadi kejadiannya kemarin pagi, lalu malamnya kami lakukan penangkapan," ujarnya dalam jumpa pers di aula Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu 3 November 2021.

Insiden keributan antara pelaku dengan korban berinisial AS, 43, dilandasi karena pelaku dendam. Keduanya merupakan pedagang sembako di Pasar Malabar.

"Motifnya dendam karena mereka sama-sama pedagang di pasar, meluapnya kemarin terjadilah penusukan," ungkapnya.

	Polres Metro Tangerang Kota barang bukti serta foto titik penusukan terhadap dua orang pedagang dalam jumpa pers di aula Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu 3 November 2021.

#GOOGLE_ADS#

Adapun saat keributan terjadi, pelaku menusuk tubuh korban AS dengan sebilah pisau. Lalu, pelaku juga menusuk pedagang lainnya berinisial P yang berupaya melerai.

Akibat peristiwa tersebut, korban AS meninggal. Sedangkan korban P saat ini masih menjalani perawatan dengan kondisi kritis.

"Pelaku mendapatkan pisau dari tokonya. Kemudian mengambil pisau untuk menyerang korban," jelasnya.

Kapolres menambahkan, pelaku yang saat ini mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.