TangerangNews.com

Perda PMKS Bakal Ditegakkan di Tangsel, Manusia Silver hingga Badut yang Membandel Terancam Pidana

Rachman Deniansyah | Jumat, 5 November 2021 | 20:07 | Dibaca : 604


Manusia silver. (@TangerangNews / Instagram @polsekpamulangpolrestangsel)


TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan berencana akan menegakkan kembali Peraturan Daerah (Perda) mengenai ramainya keberadaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), seperti manusia silver hingga badut jalanan di tengah masyarakat. 

"Iya, kemarin sudah ada rapat koordinasi. Saya sudah mintakan untuk dilakukan penegakkan Perda PMKS, pokoknya penertiban dulu," ujar Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie kepada awak media, Jumat, 5 November 2021. 

Pasalnya seperti diketahui, keberadaan manusia silver hingga badut jalanan di Kota Tangsel sempat mendapat sorotan publik. 

Terutama ketika munculnya sesosok bayi yang turut dilumuri cat berwarna silver dan diajak untuk mengais rezeki di keramaian kota. 

Aksi mereka pun dianggap meresahkan oleh sebagian orang, termasuk bagi Benyamin sendiri. 

Untuk itu, ia memerintahkan jajarannya untuk tegas melakukan penindakan. Jika terdapat pelanggaran, pihaknya lebih mengutamakan untuk membina PMKS tersebut. 

#GOOGLE_ADS#

"Kemudian lakukan seleksi, kalau orang di luar Tangsel kembalikan ke daerah asalnya. Kalau orang Tangsel kita lakukan pembinaan. Kita kan sudah ada rumah sosial," tuturnya. 

Namun, kata Benyamin, jika mereka tetap membandel maka hukuman pun akan menantinya. Hal tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam Perda Kota Tangsel Nomor 6 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial. 

Tak tanggung-tanggung, hukuman yang menanti bagi PMKS yang membandel adalah sanksi pidana. 

"Dibikin berita acara, foto orangnya, kalau balik lagi, lakukan tindak pidana ringan, gitu. Jadi enggak sekadar dikembalikan (ke daerah asal). Tapi kalau dia balik lagi (jadi PMKS di Tangsel), dan ternyata pelaku lama, tindak pidana ringan sudah, kurungan badan atau denda," tegasnya. 

Dalam Perda tersebut tertuang bahwa sanksi yang menanti, maksimal adalah kurungan penjara paling lama 6 bulan, atau denda paling banyak Rp50 juta. 

Untuk menegakkan aturan tersebut, Benyamin mengatakan bahwa dirinya juga telah berkoordinasi dengan pihak Polres dan Pengadilan setempat. 

Namun aturan tersebut hanya untuk langkah terakhir, jika ada yang tetap membandel. Ia tetap menekankan kepada jajarannya untuk memberi pendekatan secara persuasif terlebih dahulu melalui pembinaan. 

"Mencari pekerjaan mau kita latih, kita training boleh silakan, asal jangan menjadi PMKS. Kita siap melakukan pelatihan kalau mereka mau. Misalnya modal usaha. Setelah dilatih mereka butuh bantuan mesin, buat usaha, silakan. Tapi ini untuk orang Tangsel ya," pungkasnya.