TangerangNews.com

Satpol PP Amankan Pengemis & Pengamen Boneka Bawa Anak Kecil di Tangsel

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 7 November 2021 | 10:12 | Dibaca : 988


Sejumlah pengemis dan pengamen boneka yang membawa anak kecil di Kota Tangsel diamankan petugas Satpol PP, Sabtu 7 November 2021. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Sejumlah pengemis dan pengamen boneka yang membawa anak kecil di Kota Tangsel diamankan petugas Satpol PP, Sabtu 7 November 2021.

Aksi ini merupakan bagian dari penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di setiap sudut Kota Tangsel.

Sejumlah pengemis dan pengamen boneka yang membawa anak kecil di Kota Tangsel diamankan petugas Satpol PP, Sabtu 7 November 2021.

#GOOGLE_ADS#

Satpol PP menindak mereka berdasarkan berdasarkan Peraturan Daerah no 9/2012 tentang Ketertiban Umum & Ketentraman Masyarakat. Dikutip dari IG @satpolpptangselkota, Minggu 7 November 2021, dalam Pasal 39 disebutkan:

A. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan mengemis, menggelandang, mengelap mobil, mengasong dan mengamen di jalan-jalan.

B. Menyuruh orang untuk menjadi Pengemis, Pengamen, Pedagang asongan & Pengelap Mobil.

C. Membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang/barang kepada Pengemis, Pengamen, dan Pengelap Mobil.

D. Kegiatan mengamen pengamen diperkenankan pada tempat tempat tertentu dalam rangka mendukung kepariwisataan.