TANGERANGNEWS.com-Sejumlah pengemis dan pengamen boneka yang membawa anak kecil di Kota Tangsel diamankan petugas Satpol PP, Sabtu 7 November 2021.
Aksi ini merupakan bagian dari penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di setiap sudut Kota Tangsel.
#GOOGLE_ADS#
Satpol PP menindak mereka berdasarkan berdasarkan Peraturan Daerah no 9/2012 tentang Ketertiban Umum & Ketentraman Masyarakat. Dikutip dari IG @satpolpptangselkota, Minggu 7 November 2021, dalam Pasal 39 disebutkan:
A. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan mengemis, menggelandang, mengelap mobil, mengasong dan mengamen di jalan-jalan.
B. Menyuruh orang untuk menjadi Pengemis, Pengamen, Pedagang asongan & Pengelap Mobil.
C. Membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang/barang kepada Pengemis, Pengamen, dan Pengelap Mobil.
D. Kegiatan mengamen pengamen diperkenankan pada tempat tempat tertentu dalam rangka mendukung kepariwisataan.